Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daut, rupanya telah dipanggil dan diperiksa polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terhadap politisi PDIP ini buntut dari laporan sejumlah tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Laporan ini dibuat karena Kuntu menyebut nakes komunis saat merespons aksi nakes menuntut pembayaran TTP 15 bulan dengan cara memboikot IGD RSUD.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan soal anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap ketua DPRD Kuntu.
“Sudah diperiksa, sudah. Diperiksa sebelum lebaran,” jelas Afriandi, Jumat (5/5).
Afriandi menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi sebelum dilakukan gelar perkara.
“Pemeriksaan para pihak seperti saksi ahli,” pungkasnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…