KemenPAN-RB saat menerima laporan 12 peserta PPPK Kepulauan Sula yang disampaikan kuasa hukum, Rasman Buamona. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menjadi sorotan setelah 12 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 melaporkan Bupati Fifian Adeningsi Mus ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pembatalan hasil kelulusan seleksi PPPK yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/736/VIII/2025. Pengumuman itu mencakup hasil akhir seleksi PPPK untuk formasi Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru Tahap I dan II di lingkungan Pemkab Kepulauan Sula tahun 2024.
Adapun 12 peserta yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut adalah: Riyanti Umaternate, Asmi Umasugi, Nurmala Sangadji, Salim Buamona, Fatimah Kaimudin, Suyanti Basahona, Zulaiha Rahman, Nurain Wowor, Sofyan Umalekhoa, Sahdir Makian, Rianti Umanahu, dan Rufita Apal.
Kuasa hukum para peserta, Rasman Buamona, menyebut pembatalan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan administratif yang sarat dengan dugaan tekanan dan manipulasi data.
“Kelulusan klien kami diumumkan secara resmi pada 26 Agustus 2025 pukul 23.00 WIT. Namun, hanya satu jam kemudian, terbit pengumuman pembatalan melalui Nomor: 800.1.2.2/738/VIII/2025 tanpa ada konsultasi dengan KemenPAN-RB maupun BKN,” ungkap Rasman, melalui rilis kepada cermat, Rabu, 24 September 2025.
Menurutnya, alasan pembatalan bervariasi, seperti tuduhan tidak aktif bekerja, pengalaman kerja kurang dari dua tahun, hingga pemalsuan dokumen. Namun yang menjadi sorotan adalah dasar keputusan tersebut, yang hanya mengacu pada surat pernyataan pimpinan instansi, tanpa proses klarifikasi atau pembuktian resmi.
“Permintaan peserta untuk mendapatkan salinan surat pernyataan itu juga tidak dipenuhi, kecuali dalam kasus Rufita Apal,” jelas Rasman.
Dalam kasus Rufita Apal, surat pernyataan pemalsuan dokumen yang awalnya dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri Kabau kemudian ditarik kembali, setelah kepala sekolah mengaku membuatnya di Kantor BKPSDM Kepulauan Sula.
Hal serupa terjadi pada Rianti Umanahu, di mana Kepala SD Negeri 1 Buya juga mencabut surat pernyataan yang sempat menuduh Rianti memalsukan dokumen.
Rasman juga mengungkap bahwa pada 4 September 2025, Bupati menerbitkan Revisi Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/767/IX/2025 yang menyatakan 15 peserta kembali dinyatakan lulus, setelah surat pernyataan dari instansi mereka dicabut.
“Ironisnya, 12 klien kami tetap tidak dikembalikan status kelulusannya, padahal dalam beberapa kasus, surat dari instansi mereka juga telah dicabut atau dikoreksi,” tegas Rasman.
Ia menduga ada perlakuan tidak adil dan diskriminatif terhadap kliennya yang dinyatakan lulus secara sah melalui mekanisme nasional.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak KemenPAN-RB untuk turun tangan. “Kami meminta agar kelulusan para klien kami dipulihkan dan dibentuk tim audit independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pembatalan kelulusan ini,” pungkasnya.
DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberikan ultimatum terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) atas pekerjaan…
Penerapan Mobile Parking System (MPS) yang sebelumnya diuji coba oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate,…
Isu korupsi menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk "Membangun Halmahera Barat, Antara Harapan Pembangunan…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyebut Aditya Nahafi (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan…
Pustaka Insani Institute Kabupaten Halmahera Timur sukses menggelar kegiatan Dialog dan Ngobrol Buku sekaligus mengampanyekan…