Kota Ternate di malam hari. Foto instagram: @anak_esa
Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, dengan nomor 100.3.4.3/10/2026 yang ditetapkan pad 28 Januari 2026.
Pembatasan aktivitas malam tersebut diterapkan sebagai respons maraknya kasus yang melibatkan anak dan remaja, seperti kasus kenakalan, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga kasus kekerasan terhadap anak.
“Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Sementara remaja didefinisikan sebagai warga berusia 18 hingga 21 tahun,” demikian bunyi kutipan surat edaran wali kota, seperti dilansir cermat, Rabu, 4 Februari 2026.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan Ternate sebagai Layak Anak dengan menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi tumbuh-kembang anak. Karena itu, salah satu kebijakan yang dilakukan ialah membatasi aktivitas anak dan remaja di luar rumah saat malam hari.
Berdasarkan edaran ini, disebutkan bahwa pembatasan jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 04.00 WIT. Selama rentang waktu tersebut, anak dan remaja tidak diperkenankan berada di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Adapun pengecualian diberikan bagi anak dan remaja yang mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali, berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak, serta kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua atau wali.”
Selama pemberlakuan jam malam, anak dan remaja juga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau berada di lokasi dan komunitas yang dinilai berisiko, seperti warung kopi, warung internet, penyedia permainan daring, serta tempat-tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali. Mereka juga dilarang bergabung dalam komunitas yang berpotensi memicu kenakalan remaja.
Bagi anak dan remaja yang melanggar ketentuan jam malam, pemerintah menekankan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah utama. Pembinaan akan dilakukan dengan melibatkan orang tua atau wali, serta layanan anak yang disediakan Pemerintah Kota Ternate. Dalam kasus tertentu, penanganan dapat melibatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.
Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan juga diminta bertanggung jawab dalam melakukan sosialisasi, implementasi, serta evaluasi kebijakan jam malam ini secara berkala.
Untuk diekatahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, dan ditembuskan kepada unsur Forkopimda Kota Ternate, DPRD Kota Ternate, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…
Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…