News

Cuma Bekerja Dua Jam, Dokter Puskesmas di Morotai Dinilai Abaikan Hak Pasien

Seorang dokter umum di Puskesmas Morodadi, Desa Dehegila, Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial DB, diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Ia disebut kerap hanya bekerja sekitar dua jam setiap hari.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu petugas Pusksesmas Morodadi yang enggan disebutkan namanya kepada jurnalis cermat. Menurutnya, perilaku dokter tersebut sudah berulang kali sehingga kini menjadi perhatian pimpinan.

“Dokter itu sudah ditegur ulang-ulang oleh kapus karena malas ikut apel. Begitu datang jam 9 pagi, lalu pulang jam 11 sudah tidak balik lagi,” kata dia, Selasa 31 Maret 2026.

Ia bilang, sejak masa libur lebaran beberapa haru lalu, dokter tersebut juga jarang masuk kerja dengan alasan sakit. Namun, ia mengaku melihat aktivitas yang berbeda melalui media sosial.

“Dari mulai libur lebaran beberapa haru lalu, dokter tidak masuk karena beralasan sakit. Padahal kalau lihat dia punya story, ada liburan di tempat wisata,” ujarnya.

Selain soal kehadiran, ia juga menyoroti kinerja dokter tersebut dalam melayani pasien. Saat kondisi puskesmas ramai, ia bilang, dokter ini tidak melakukan input data pasien.

“Kalau ada ramai pasien, tidak pernah diinput. Malah selalu suru perawat bagian depan yang input,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menuding adanya sikap yang tidak profesional dalam pelayanan kepada pasien.

“Terus suka melawan peraturan puskesmas, suka marah-marah, bentak pasien. Kerja cuman dua jam per hari dengan gaji Rp12.350.000 per bulan. Baru suka izin, padahal pergi di tempat wisata,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Morodadi, Muhammad Sukri Samaun, mengatakan bahwa ketidakhadiran dokter tersebut pernah terjadi namun bukan pada tahun ini.

“Sebenarnya kalau untuk tahun 2026 itu tidak ada. Tapi kalau 2025 sekitar awal Januari itu kurang lebih satu minggu, dan yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi serta meminta izin kepada saya,”

Sukri bilang, izin tersebut berkaitan dengan urusan tertentu yang tidak dapat dipubliksaskan, termasuk proses perpanjangan kontrak kerja.

“Dan izin tersebut berkaitan dengan urusan tertentu yang tidak bisa dipublikasikan, serta proses perpanjangan kontrak kerja doketer,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Jelang Fun Run 10K, Wabup Morotai Minta OPD Maksimalkan Persiapan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara terus mematangkan Fun Run Morotai 10 kilometer tahun…

1 jam ago

Redam Konflik, Polda Malut Fasilitasi Pertemuan Lintas Elemen Masyarakat di Halmahera Utara

Polda Maluku Utara mengambil langkah strategis untuk meredam dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di…

4 jam ago

Tarkam Dua Desa di Galela, Polisi Amankan Senapan Angin dan Sejumlah Warga

Polres Halmahera Utara yang dibantu TNI mengamankan insiden tawuran antar-kampung (tarkam) antara pemuda Desa Kira…

4 jam ago

Bupati Halmahera Timur Resmikan Gedung Limabot Fayfiye di Unkhair

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, meresmikan Gedung Limabot Fayfiye Logistik milik Universitas Khairun dalam seremoni…

4 jam ago

Kota Ternate Target Pertahankan Laporan Keuangan Terbaik

Pemerintahan Daerah (Pemda) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).…

5 jam ago

Demokrat Malut Ancam Beri Sanksi untuk Aksandri Soal Dugaan SARA

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara (Malut) menyikapi dugaan tindakan provokatif dan SARA…

8 jam ago