Aksi di depan Kediaman Gubernur Malut menuntut 11 warga adat Maba Sangaji dibebaskan. foto: Istimewa
Aksi Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Maluku Utara, Kamis 21 Agustus 2025.
Dalam aksi itu, mereka mendesak pembebasan 11 warga adat Maba-Sangaji, Halmahera Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menolak aktivitas tambang nikel di daerah mereka.
Kasus ini berawal dari ritual adat dan penyampaian sikap keberatan warga terhadap aktivitas perusahaan pada 16 sampai 18 Mei 2025. Namun, pada 19 Mei 2025, 11 warga ditangkap aparat Polda Maluku Utara.
“Mereka hanya mempertahankan tanah dan hutan adatnya, tapi justru dikriminalisasi,” tegas salah seorang orator aksi.
Dalam proses penahanan, 11 warga disebut mengalami tindak kekerasan dan minim perlindungan hukum. Pada 16 Juni 2025, Pengadilan Negeri Soasio Tidore menetapkan mereka sebagai tersangka.
Empat di antaranya bahkan sudah menerima surat terdakwa dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2025.
Aliansi menilai langkah hukum ini sarat kriminalisasi dan bertentangan dengan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.
“UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 jelas menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Tapi faktanya mereka dikorbankan,” ungkap seorang mahasiswa.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…