News

Solidaritas Merauke: Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

TangkapaSolidaritas Merauke menyuarakan dukungan untuk pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum. Dukungan itu disampaikan melalui sebuah video berdurasi 1 menit 50 detik yang beredar di grup WhatsApp pada Kamis, 20 Agustus 2025.

Video tersebut menampilkan sejumlah aktivis dan perwakilan komunitas yang menyatakan sikap tegas menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Mereka menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat adat Maba Sangaji adalah bentuk perjuangan yang sah.

Sebanyak 11 warga Maba Sangaji saat ini menghadapi proses hukum setelah melakukan prosesi adat dan memprotes aktivitas perusahaan yang beroperasi di atas wilayah adat mereka. Aktivitas tersebut diduga berasal dari perusahaan bernama PT Position.

Dalam video itu, para aktivis membacakan pernyataan sikap sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan masyarakat adat. Mereka menilai bahwa tindakan hukum terhadap masyarakat adat bukanlah solusi yang adil.

“Masyarakat Adat Maba Sangaji telah berjuang melindungi wilayah adat mereka dari berbagai ancaman yang mengancam keberlangsungan hidup dan budaya mereka. Perjuangan ini adalah bagian dari hak asasi mereka untuk mempertahankan identitas, tanah, dan sumber daya alam yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka,” demikian salah satu kutipan dalam video tersebut.

“Kami mendukung penuh upaya pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, karena kami percaya bahwa mereka berjuang demi hak-hak yang sah, untuk melindungi warisan budaya dan lingkungan hidup mereka,” lanjut pernyataan tersebut.

Mereka juga menyerukan agar proses hukum terhadap 11 masyarakat adat itu mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang melatarbelakangi perjuangan warga Maba Sangaji.

“Kami menyerukan kepada pihak berwenang agar mempertimbangkan konteks perjuangan masyarakat adat dalam menangani kasus ini,” demikian kutipan seruan yang dibacakan dalam tayangan video.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

6 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

10 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

19 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

19 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

22 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

22 jam ago