News

Debat Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang

Pasangan calon kepala daerah Provinsi Maluku Utara nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) mempertanyakan komitmen kebijakan ekologi calon gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda terkait aktivitas pertambangan. Pasalnya, Sherly merupakan pemilik saham perusahaan tambang PT Karya Wijaya yang izinnya menguasai 500 hektare lahan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Pertanyaan itu diungkapkan dalam debat publik kedua yang digelar KPU Maluku Utara di auditorium UMMU, Kota Ternate, Selasa, 19 November 2024 malam.

Basri Salama dalam sesi tanya jawab ke paslon nomor 4 mempertanyakan bagaimana Sherly-Sarbin dapat mengambil kebijakan terkait kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan sedangkan Sherly sendiri merupakan bagian dari perusahaan tambang.

Pertanyaan itu lantas dijawab Sarbin yang menyatakan semua orang pasti tidak mengharapkan bencana. Namun bencana pasti akan terus hadir, apalagi di wilayah Indonesia. Karena itu, sambungnya, cara menghadapi mitigasi bencana adalah dengan dua skema.

“Pertama, prabencana. Kita juga menyiapkan dengan baik, menyampaikan sosialisasi pencegahan terhadap bencana. Dan yang kedua, bagaimana bencana saat datang, melakukan evakuasi, memberikan pelayanan. Dan yang berikut setelah bencana,” tuturnya.

“Soal kaitan soal tambang yang ditanya tadi saya kira semua tambang itu prosesnya ada, prosedurnya ada. Kalau ditanya kemudian kami menjadi bagian, saya seperti tidak bisa menjelaskan lebih jauh di sini, karena kita soal tambang itu mekanismenya ada. Saat ini kewenangan pemerintah daerah itu soal pengawasan sesungguhnya. Jadi kalau ditanya mendiang tadi, saya kira ini bukan bagian dari soal bagaimana menangani bencana, karena tema kita saat ini adalah soal mitigasi bencana terhadap lingkungan,” kelit Sarbin.

Ia menambahkan, semua pihak sepakat di satu sisi tambang dibutuhkan, namun lingkungan yang sehat dan baik juga penting.

“Karena itu negara terus hadir untuk melindungi warganya, memberikan advokasi untuk melindungi hak-hak masyarakat sehingga masyarakat bisa mendapatkan bagian dari tambang itu, dan tambang juga terus menjadi bagian dari pembangunan kita,” tandasnya.

Basri tampak tak puas dengan jawaban Sarbin yang dinilai “kabur” dari inti pertanyaan.

“Maksud saya, kalau kita bicara kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, kerusakan alam akibat dari aktivitas pertambangan, itu sudah pasti kita punya kebijakan. Bagaimana saudara mau membuat kebijakan merehabilitasi kebijakan sementara saudara menjadi bagian dari perusahaan yang ikut terlibat dalam kerusakan alam? Itu pertama,” sentilnya saat diberi kesempatan menanggapi jawaban paslon 4.

“Yang kedua, bagaimana saudara bisa memisahkan posisi personal saudara sebagai gubernur dengan strategi kebijakan merehabilitasi hutan, merehabilitasi kerusakan alam dan lingkungan, itu yang ingin saya tanya. Tolong dijelaskan posisi duduknya itu, supaya kita tahu di mana posisi kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan posisi kita sebagai oligarki pertambangan,” tandas Basri.

Berdasarkan reportase Project Multatuli pada 12 September 2024, nama Sherly Tjoanda tercatat sebagai pemegang saham 30 persen perusahaan tambang PT Karya Wijaya, sementara mendiang suaminya Benny Laos memiliki 65 persen saham. Perusahaan ini belum beroperasi sejak izinnya diterbitkan pada 2020.

Benny Laos juga tercatat sebagai pemilik tambang PT Amazing Tabara yang pernah mendapatkan izin menambang emas di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Warga lantas protes izin tersebut karena konsesinya berada di perkebunan cengkeh dan dikhawatirkan merusak tanaman rempah. Izin perusahaan ini kemudian dicabut pada 2022.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago