Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, segera melakukan persidangan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui media sosial.
Tersangka dengan inisial S, yang merupakan salah satu admin Status Ternate, ini diketahui sering mempublikasikan masalah-masalah di Kota Ternate di media sosial tanpa memperhatikan standar etika.
Karena itu, ia sudah berulang kali dilaporkan ke polisi, hanya saja kekurangan bukti untuk ditindaklanjuti. Kali ini, ia harus tunduk di jalur hukum lewat laporan anggota TNI ke Polres Ternate lantaran tidak terima atas postingannya.
Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto kepada wartawan mengatakan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Polres Ternate pada pekan lalu.
“Tersangka ini disangkakan dengan Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 27A atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelas Karel, Senin, 19 Agustus 2024.
Karel menambahkan, tahap II ini dilakukan setelah JPU menyatakan P21 atau lengkap, karena sudah dikerjakan sesuai petunjuk.
“Setelah menerima tahap II, penyidik limpahkan berkas ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi