Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Wakil Ketua DPRD Kuntu Daut dan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abdul Kadir terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan dua jenis tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp139.277.205.930 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara juga telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPRD, M. Iqbal Ruray, untuk menjalani pemeriksaan.
“Pak Kuntu Daut dan Pak Sekda kemarin telah diperiksa terkait kasus tunjangan DPRD yang sedang ditangani tim penyidik Pidsus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, Kamis, 16 April 2026.
Matheos menambahkan, proses penyidikan terus berjalan dan dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara.
“Surat panggilan sudah dilayangkan. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan hadir untuk diperiksa. Untuk jadwal pastinya, akan kami konfirmasi kembali dengan tim penyidik,” jelasnya.
Ia menegaskan, semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa. Termasuk saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan, akan kembali dipanggil untuk pendalaman.
Sebanyak 20 saksi telah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk mantan Sekretaris Dewan, Abubakar Abdullah, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
“Semua akan dipanggil kembali,” pungkas Matheos.
