News  

Polisi di Halmahera Tengah Bantah Tudingan Penipuan Bermodus Janji Nikah

Andi, Anggota Polres Halmahera Tengah. Foto: Istimewa

Briptu AFM alias Andi, anggota polisi yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah, membantah tudingan penipuan bermodus janji pernikahan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MA alias Mita (32), warga Surabaya, Jawa Timur.

Andi menegaskan, seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta. Ia mengaku memiliki bukti untuk membantah klaim tersebut.

“Apa yang disampaikan pelapor tidak benar. Saya juga memiliki bukti,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari perkenalan mereka melalui aplikasi MiChat pada 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara. Saat itu, pelapor disebut menawarkan jasa pijat, yang kemudian berlanjut pada komunikasi intens hingga hubungan pribadi.

Ia mengklaim hubungan tersebut berlangsung selama sekitar empat hingga lima bulan, dengan beberapa kali pertemuan di Ternate.

“Kalau bertemu, biasanya di tempat pelapor. Untuk makan dan minum, pelapor yang membayar,” ujarnya.

Namun, hubungan tersebut tidak berjalan intens karena perbedaan domisili. Andi bertugas di Halmahera Tengah, sementara pelapor berada di Ternate.

Seiring waktu, Andi memutuskan untuk mengakhiri hubungan. Ia menyebut perbedaan usia yang cukup jauh serta pertimbangan keluarga sebagai alasan utama.

“Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan dan berhenti berkomunikasi,” katanya.

Ia juga membantah pernah menjanjikan pernikahan kepada pelapor, sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menjanjikan untuk menikah,” tegasnya.

Sebelumnya, MA melalui kuasa hukumnya melaporkan Andi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan bermodus janji nikah.

Andi mengaku sempat dimintai keterangan oleh Propam Polres Halmahera Tengah. Namun, proses mediasi tidak berjalan karena pelapor disebut tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Putri Indonesia Maluku Utara Terima Uang Rp 200 Juta dari AGK

“Waktu diminta hadir untuk mediasi, pelapor tidak datang dan tidak memberikan kabar,” ujarnya.

Belakangan, lanjut Andi, pelapor kembali menyampaikan pernyataan di media, termasuk tudingan adanya janji pernikahan hingga dugaan pemerasan.

“Semua itu tidak benar,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi