News

Demo Save Sagea di Kawasan Tambang Berujung Dihadang Polisi

Demonstrasi yang digelar Koalisi Selamatkan Kampung Sagea (Save Sagea) di kawasan tambang site PT IWIP sempat diwarnai ricuh. Polisi menembakkan gas air mata kepada massa aksi.

Demonstrasi ini dilakukan lantaran terjadi pencemaran di Sungai Sagea, Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang kembali mengalami perubahan warna.

Koordinator aksi, Mardani Lagayelol menyatakan, sebagian warga menjadi korban tembakan gas air mata oleh polisi.

“Polisi menembakkan gas air mata sehingga ibu-ibu dan warga lain jadi sasaran. Ada satu orang juga pingsan. Ada juga yang sesak napas,” kata Mardani usai aksi, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Video ricuh Koalisi Save Sagea dengan aparat keamanan juga beredar di media sosial. Massa tampak dihadang oleh petugas keamanan saat memasuki kawasan perusahaan.

Koordinator Save Sagea Adlun Fiqri kepada cermat mengungkapkan, musabab aksi ini dikarenakan warga ingin mendesak agar perusahaan bertanggung jawab.

“Keruhnya Sungai Sagea terjadi mulai akhir Juli, sepanjang Agustus hingga akhir September 2023. Terbaru, pada 23–25 Oktober kemarin Sungai Sagea mendadak keruh kekuningan,” ungkap Adlun.

Ia menjelaskan, jika menganalisis penyebab keruhnya Sungai Sagea, tentunya perlu menelusuri hingga ke hulu di Sagea Atas.

“Kami mengumpulkan foto citra satelit dari bulan Maret hingga Agustus mendapati ada bukaan lahan dan pembuatan jalan di wilayah Sagea Atas yang mana kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT. WBN,” kata dia.

Dari pantauan lapangan, lanjutnya, terdapat pembuatan jalan untuk pengerahan alat untuk pengeboran atau eksplorasi oleh PT. WBN, sehingga indikasi kuat tercemarnya Sungai Sagea akibat dari aktivitas PT. WBN yang membuat jalan di atas anak sungai dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sagea.

“PT. WBN merupakan perusahaan pertambangan nikel yang terintegrasi dengan PT. IWIP dan memiliki luas konsesi sebesar 45,065 Ha, dimana wilayah Sagea Atas (Jiguru, Bokimekot, Pintu, dll) juga termasuk di dalamnya,” papar Adlun.

Sebagaimana temuan Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha yang tertuang dalam berita acara kunjungan lapangan mereka pada 26 sampai dengan  27 Agustus 2023, dalam poin 1 menyatakan bahwa: secara faktual di lapangan sudah terdapat perubahan biofisik yang disebabkan faktor non alam /antropogenik (aktivitas manusia); kemudian pada poin 4 yang berbunyi: berdasarkan sebaran IUP di sekitar DAS Ake Sagea, perlu dilakukan pengawasan terpadu dan objektif terhadap aktivitas pertambangan.

DAS Sagea memiliki luas 18.200,4 Ha (BPDAS Ake Malamo, 2023), yakni terdapat 3 sungai besar dan ratusan anak-anak sungai. Sayangnya ada 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebagian konsesinya masuk dalam DAS Sagea, yakni PT. Weda Bay Nickel seluas 6858 Ha, PT. Dharma Rosadi Internasional seluas 341 Ha, PT. First Pasific Mining seluas 1467 Ha, PT. Karunia Sagea Mineral seluas 463 Ha, dan PT. Gamping Mining Indonesia seluas 2170 Ha. Dari 5 IUP di atas baru PT. WBN yang melakukan aktivitas di bagian hulu DAS Sagea.

Adlun bilang, aktivitas pembukaan lahan di wilayah DAS Sagea mesti diberhentikan karena besar kemungkinan erosi tanah terus terjadi mengalir ke Sungai Sagea dan akan sangat berpengaruh ke sistem sungai bawah tanah di kawasan Karst Sagea dan Gua Bokimoruru.

“Persoalan keruhnya air Sungai Sagea tidak bisa dilepaspisahkan dari DAS yang telah dirusak oleh PT. WBN. Ketika turun hujan material tanah bekas bukaan lahan akan tererosi ke sungai,” ujar Adlun.

“Sungai Sagea adalah nafas dan harga diri kami, sungai yang selama ini kami jadikan sebagai sumber penghidupan dan dikeramatkan oleh leluhur kami. Untuk itu Koalisi Selamatkan Kampung Sagea atau #SaveSagea menuntut agar PT. WBN menghentikan operasinya di hulu DAS Sagea atau wilayah Sagea, melakukan restorasi dan rehabilitasi DAS Sagea, bertanggungjawab atas dampak dari pencemaran Sungai Sagea, dan wilayah DAS Sagea harus dilindungi dan dikeluarkan dari rencana pertambangan PT. WBN,” pungkasnya. (RLS).

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

7 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

8 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

9 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

12 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

12 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

19 jam ago