Categories: News

Diadukan ke Polda, Polres Halmahera Utara Tegaskan Profesional Tangani Kasus KDRT Polisi

Polres Halmahera Utara menegaskan bekerja profesional menangani kasus saling lapor KDRT yang menyeret Brigpol Ronal Zulfikri Efendi dan istrinya Wulandari Anastasya Effendi.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torid mengatakan, pihaknya telah menerima dan memproses kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kasus saling lapor ini sejak awal, penyidik mencoba untuk melakukan mediasi, tetapi tidak ada titik terang, sehingga penyidik memproses,” kata Sofyan saat dihubungi cermat, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia bilang, sebelumnya, penyidik lebih dulu memproses laporan Wulandari terhadap Ronal terkait kasus tindak pidana KDRT maupun sanski kode etik oleh Sie Propam Polres Halmahera Utara.

“Soal kode etik sudah selesai disidangkan, sementara untuk kasus pidana (KDRT) penyidik telah melakukan tahap II ke Jaksa dan saat ini sedang proses persidangan di PN Tobelo,” ucapnya.

Mantan Panit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini bilang, saat ini laporan Ronal terhadap istrinya sedang diproses.

Dia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk di Polres Halmahera Utara pihaknya tetap memproses tanda pandang bulu.

“Setiap laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur, proporsional dan profesional, tanpa pandang bulu siapa saja itu kami akan proses sesuai aturan yang berlaku.”

Sementara, kata dia, untuk kasus yang dilaporkan Ronal terhadap istrinya, tim penyidik telah mengantongi bukti visum yang dikeluarkan oleh RSUD Tobelo dan proses penyelidikan dan penyidikan juga telah dilakukan.

“Ketika dilakukan gelar perkara terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Jaksa dan sementara diteliti. Saat ini tim penyidik masih menunggu berkas dari jaksa, jika dinyatakan lengkap penyidik melakukan tahap II,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Halmahera Utara juga diadukan ke Polda Maluku Utara oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi lantaran dinilai salah menggunakan wewenang dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Wulandari, Lukman Harun mengaku menyayangkan langkah hukum Polres Halmahera Utara yang justru menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Lukman menuturkan, Polres Halut sebagai institusi penegak hukum harusnya memberikan perlindungan kepada kliennya yang telah menjadi korban dalam kekerasan Ronal.

Hal ini kata dia, sebagaimana amanat Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKRDT) yang menjadi korban penganiayaan.

“Namun ternyata klien kami juga dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ronal,” tuturnya.

redaksi

Recent Posts

Tentara Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate

Sejumlah anggota TNI membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi karya…

5 jam ago

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Arif Budiman Jadi Kapolda Maluku Utara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Brigjen Pol Arif Budiman sebagai Kepala Kepolisian Daerah…

6 jam ago

2 WNA Singapura Tewas Saat Erupsi Dukono, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pemandu

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, tengah menyelidiki kasus meninggalnya dua warga negara asing (WNA) asal…

9 jam ago

3 Pendaki WNA Singapura Selamat dari Erupsi Dukono, Berhasil Evakuasi Mandiri ke Permukiman

Tiga warga negara Singapura yang mendaki Gunung Api Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan…

14 jam ago

Gandeng STTAR dan GSI, Pemprov Malut Gelar Pelatihan Operator Komputer

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menggelar program pelatihan kerja dan produktivitas…

17 jam ago

Erupsi Gunung Dukono, Dua WN Singapura Meninggal Dunia, Satu Orang Hilang

Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dilaporkan meninggal dunia saat berada di kawasan puncak…

19 jam ago