Aksi pemboikotan oleh Save Sagea di Site PT Zong Hai Rare Metal Mining di Desa Sagea. Foto: Istimewa
Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa, 03 Februari 2026.
Nurhani Yunus, wakil dari Save Sagea menilai perusahaan pertambangan tersebut selama ini melakukan operasi secara ilegal tanpa mengantongi sejumlah izin resmi.
“Sudah sekitar lima bulan beroperasi, ternyata perusahaan belum memiliki RKAB, izin pinjam pakai kawasan hutan, bahkan menimbun laut tanpa izin,” kata Nurhani dalam keterangannya, Selasa, 03 Februari 2026.
Menurut Nurhani, sebelumnya, warga pernah menanyakan dokumen perizinan saat pertemuan dengan perusahaan pada Desember lalu di Kantor Kecamatan Weda Utara, namun, pihak perusahaan beralasan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen.
Karena itu, kata dia, pemboikotan pun dilakukan karena aktivitas perusahaan dilakukan secara ilegal.
“Koalisi Save Sagea meminta pihak pemerintah, satgas P3H, kepolisian dan Gakkum LH untuk turun melalukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…
Oleh: Agus SB* SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…
Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi…
Oleh: Agus SB “BINGUNG!”, kata yang spontan meluncur dari gumaman saya ketika keluar dari…
“Saya pernah bertanya pada Sultan Tidore, Ou (sebutan untuk sultan) mau jadi apa? Ou bilang:…
Video yang memperlihatkan cuaca buruk di Dermaga Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku…