News

Dilantik Jadi Kasi Pidum Kejari Halut, Dewi Janji Tak Tinggalkan Tunggakan Perkara

Dewi Athirah Akhsan resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara pada Senin, 7 Juli 2025.

Jabatan Kasi Pidum sebelumnya mengalami kekosongan selama kurang lebih dua tahun dan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Kutai Timur, Kalimantan Timur, kini dilantik langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin.

“Jabatan baru tentunya membawa semangat baru. Saya berkomitmen, selama saya menjabat, tidak akan ada tunggakan perkara,” tegas Dewi saat ditemui cermat di ruang kerjanya.

Dewi menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara yang dilimpahkan dari kepolisian. Ia menyatakan akan bekerja sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menekankan agar tidak ada jaksa yang bermain-main dengan perkara.

“Yang pasti kami tidak pandang bulu. Sesuai instruksi Pak Jaksa Agung, kita dikejar oleh yang namanya deadline. Jika berkas tahap I masuk, jaksa hanya punya waktu 14 hari untuk menelaah. Itu sudah menjadi pedoman dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” jelasnya.

Ia juga membuka ruang untuk pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang memenuhi syarat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

“Dalam menangani perkara, kita harus juga mempertimbangkan sisi humanis. Misalnya perkara pencurian dengan kerugian di bawah Rp2.500.000. Kalau kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan, maka RJ bisa diajukan,” ungkap Dewi.

Wanita kelahiran Makassar ini berharap, dengan jabatan barunya, sinergi antara Kejari Halmahera Utara dengan Polres, Pengadilan, dan para advokat dapat semakin solid dan produktif.

redaksi

Recent Posts

Semangat Kolaborasi Membangun Tidore

Oleh: Budhy Nurgianto   DI sela-sela perjalanan lintas provinsi di Pulau Sulawesi dari Manado ke…

1 jam ago

Tri Setiawan Usai Malut Kacangi Persis 5-2: Berkat Kerja Keras

Malut United menang telak 5-2 atas Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025-2026…

2 jam ago

Heboh Kades di Morotai Jual Mobil Dinas ke Tukang Besi Senilai Rp 500 Ribu

Seorang kepala desa berinisial R di Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga menjual mobil dinas milik…

2 jam ago

Polda Malut Diminta Usut Kasus Limbah Sianida Tambang di Desa Anggai, Pulau Obi

Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran…

8 jam ago

Satresnarkoba Morotai Gagalkan Peredaran 198 Gram Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…

23 jam ago

Laga Malut United vs Persis Solo Ditunda Akibat Hujan Deras

Pertandingan antara Malut United dan Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025–2026 terpaksa…

23 jam ago