News

Dinas PPA Kota Ternate Dikecam Usai Pertemukan Korban Kekerasan Seksual dengan Pelaku

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Ternate menuai kecaman keras setelah diduga mempertemukan seorang anak korban kekerasan seksual dengan pelaku dalam satu ruangan tertutup di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tindakan ini dinilai fatal serta bertentangan dengan prinsip hukum perlindungan anak, bahkan dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis baru terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025. Saat itu, ayah korban datang memenuhi panggilan Dinas PPA bersama anak perempuannya yang menjadi korban, serta seorang saksi. Namun, tanpa penjelasan memadai, petugas justru mempertemukan korban dengan pelaku di ruang tertutup tanpa kehadiran pendamping psikolog maupun penasihat hukum.

Usai pertemuan, pelaku diketahui meninggalkan lokasi bersama keluarga ayah korban, sementara korban sendiri tidak mendapatkan pendampingan khusus. Ayah korban menolak upaya damai dan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami melihat ada potensi pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak. Mempertemukan korban dan pelaku dalam satu ruangan adalah tindakan keliru dan bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis,” tegas Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy.

Zulfikran mengutip Pasal 15 dan 15A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis dan seksual. Ia menilai, tindakan Dinas PPA mencerminkan minimnya pemahaman terhadap mandat hukum yang mendasari keberadaan lembaga tersebut.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi kelalaian yang membahayakan. Bahkan bisa dicurigai sebagai upaya pembungkaman terhadap korban,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Marwan A. Sahjat, menyoroti keputusan Dinas PPA yang memfasilitasi pertemuan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 45B ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap tindakan pemerintah harus melindungi anak dari trauma lanjutan.

“Bagaimana mungkin lembaga perlindungan anak justru menjadi ruang yang menciptakan risiko trauma baru? Ini bukan perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap amanat hukum,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Sugiar Azis, mengungkapkan bahwa saat anak korban hendak memberikan keterangan, petugas UPTD diduga menginterupsi pernyataannya. Hal tersebut, menurut Sugiar, melanggar Pasal 24 Perppu No. 1 Tahun 2016 yang menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kecerdasannya.

“Ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak menggunakan perspektif korban. Alih-alih memberi perlindungan, negara justru menambah tekanan terhadap anak,” kata Sugiar.

Menanggapi rangkaian peristiwa ini, tim kuasa hukum mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PPA Kota Ternate. Mereka juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika lembaga yang seharusnya melindungi anak justru membuka ruang kekerasan baru, maka apa lagi yang bisa diandalkan korban? Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya lewat slogan perlindungan,” tegas Zulfikran.

Kasus ini menjadi refleksi atas lemahnya pemahaman institusi terhadap prinsip dan aturan perlindungan anak. Evaluasi menyeluruh, penindakan tegas, dan pembenahan sistemik dinilai sebagai langkah tak bisa ditawar jika negara sungguh-sungguh berpihak pada keselamatan dan masa depan anak-anak korban kekerasan.

redaksi

Recent Posts

Jika Tak Aman, Makanan Bergizi dan Gratis Sekalipun Tak Ada Gunanya

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Setiap tanggal 16 Oktober, masyarakat internasional berkumpul dalam ruang-ruang diskusi…

15 jam ago

Update Karhutla: 645,78 Hektare Lahan di Pulau Taliabu

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mencatat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya mencapai…

15 jam ago

Tekan Pemborosan Anggaran, Pemkab Morotai Perketat Pengadaan Obat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan memperketat pengadaan obat-obatan pada 2026. Kebijakan ini…

1 hari ago

Jelang Morotai Festival 2026, Penerangan Kawasan Pasar CBD Diperbaiki

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai membenahi jaringan penerangan di sejumlah titik…

1 hari ago

Kolaborasi PERHAPI Malut & NHM, Perkaya Wawasan Mahasiswa Belajar di Gosowong

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menerima kunjungan Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi…

2 hari ago

PT ADT Hibah Bangunan Sekolah di Pulau Taliabu

PT Adidaya Tangguh (ADT) site di Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menghibahkan bangunan gedung dan…

2 hari ago