News

Dinas PUPR Tinjau Kembali Perda RTRW Kota Ternate, Ini Penjelasannya

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah melakukan revisi atau peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) Kota Ternate, Maluku Utara.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan PUPR Ternate, Junaidi ST mengatakan, peninjauan ini dilakukan setiap lima tahun sekali setelah RTRW dibentuk.

“Jadi harusnya di tahun 2017 itu sudah dilakukan peninjauan kembali, hanya saja, waktu itu belum jadi dan kemarin tahun 2022 kami dari Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan sudah menginisiasi untuk melakukan revisi RTRW,” ucap Junaidi kepada cermat, Senin, 18 Desember 2023.

 

Junaidi menyebut, langkah pertama revisi Perda RTRW ini telah dilaksanakan pada 2022 lalu, dengan melakukan review materi teknisnya.

“Setelah materi teknisnya jadi, dilanjutkan dengan review. Tahun ini juga di anggaran perubahan kita sudah melakukan penyusunan ranperda dan naskah akademik untuk revisi RTRW itu,” papar Junaidi.

Setelah penyusunan naskah akademik selesai, kata dia, ada juga proses kajian Lingkungan Hidup Strategis (LHS) yang ditangani langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Informasi terakhir dari DLH masih menunggu jadwal validasi dari DLH provinsi, dokumennya sudah jadi hanya tinggal menunggu hasil validasi,” terangnya.

Baca Juga: Rehabilitasi Aset Kedaton Kesultanan Ternate Capai 100 Persen

Dengan begitu, Junaidi menuturkan, hasil peninjauan ini kemudian akan disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.

“Setelah pembahasan di DPRD, ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD kemudian berkasnya semua didaftarkan ke Kementrian ATR menuju pembahasan persetujuan substansi lintas sektor di pusat,” ucapnya.

“Jadi progres sekarang sementara itu penyusunan ranperda, naskah akademik dan menunggu validasi LHS dari DLH,” sambung Junaidi.

Baca Juga: Cuma 3 Bulan, Polda Malut Selamatkan Rp 11 Miliar Lebih

Ia menambahkan, setidaknya terdapat 5 poin penting yang menjadi fokus pembahasan DPRD pada pertemuan sebelumnya.

Kelima poin itu yakni: adanya Kawasan Strategis Nasional (KSN), Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang harus dipenuhi sebesar 20 persen, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penetapan Kawasan Hutan (PKH) dan mitigasi bencana.

“Insya Allah tahun 2024 akan masuk pada daftar pembahasan Ranperda di DPRD,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

11 menit ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

3 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

8 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago

Pentingnya Museum Alfred Russel Wallace di Kota Ternate

Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…

2 hari ago