Kepala DPM PTSP Maluku Utara, Bambang. Foto: Istimewa
Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan panggilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Malut, Bambang Hermawan, Selasa (2/5).
Bambang dipanggil dan dimintai klarifikasi sebagai kapasitas mantan kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkaitan dengan seluruh izin pertambangan di Maluku Utara.
“Saya dipanggil hanya untuk diminta menjelaskan bagaimana kondisi pertambangan yang ada di Maluku Utara saja,” kata Bambang saat ditemui keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara.
Bambang mengakui izin pertambangan di Maluku Utara sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tapi tambah ia, tim Intelijen mempertanyakan di PTSP seperti apa.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…