Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan panggilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Malut, Bambang Hermawan, Selasa (2/5).
Bambang dipanggil dan dimintai klarifikasi sebagai kapasitas mantan kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkaitan dengan seluruh izin pertambangan di Maluku Utara.
“Saya dipanggil hanya untuk diminta menjelaskan bagaimana kondisi pertambangan yang ada di Maluku Utara saja,” kata Bambang saat ditemui keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara.
Bambang mengakui izin pertambangan di Maluku Utara sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tapi tambah ia, tim Intelijen mempertanyakan di PTSP seperti apa.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi