Kepala DPM PTSP Maluku Utara, Bambang. Foto: Istimewa
Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan panggilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Malut, Bambang Hermawan, Selasa (2/5).
Bambang dipanggil dan dimintai klarifikasi sebagai kapasitas mantan kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkaitan dengan seluruh izin pertambangan di Maluku Utara.
“Saya dipanggil hanya untuk diminta menjelaskan bagaimana kondisi pertambangan yang ada di Maluku Utara saja,” kata Bambang saat ditemui keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara.
Bambang mengakui izin pertambangan di Maluku Utara sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tapi tambah ia, tim Intelijen mempertanyakan di PTSP seperti apa.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…