Kepala DPM PTSP Maluku Utara, Bambang. Foto: Istimewa
Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan panggilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Malut, Bambang Hermawan, Selasa (2/5).
Bambang dipanggil dan dimintai klarifikasi sebagai kapasitas mantan kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkaitan dengan seluruh izin pertambangan di Maluku Utara.
“Saya dipanggil hanya untuk diminta menjelaskan bagaimana kondisi pertambangan yang ada di Maluku Utara saja,” kata Bambang saat ditemui keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara.
Bambang mengakui izin pertambangan di Maluku Utara sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tapi tambah ia, tim Intelijen mempertanyakan di PTSP seperti apa.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…