Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali memanggil Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Saiful.
Saiful dipanggil berkaitan dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pasar di Disperindag Kota Ternate, sebesar Rp 1.038.353.437 pada tahun 2022 sampai Januari 2023.
Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan Bendahara Pembantu dengan inisial N, sebagai tersangka dan kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.
Saiful, kepada wartawan, mengakui kedatangannya hari ini di kantor Kejari Ternate, berkapasitas sebagai saksi untuk memenuhi panggilan.
“Soal kasus Retribusi Pasar Disperindag, selain itu juga saya tanda tangan berita acara,” ucap Saiful, Selasa, 12 Desember 2023.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ternate M. Indra Gunawan Kesuma, saat dikonfirmasi, membenarkan soal pemanggilan kembali Bendahara Pengeluaran Disperindag.
“Iya, ada pemeriksaan Bendahara Pengeluaran Disperindag. Dia diperiksa sebagai saksi dan tandatangan berita acara pengambilan sumpah di persidangan nanti,” jelasnya dan mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi