Dari Rempah ke BPRS

Penulis Sirajul Arifin

Oleh: Sirajul Arifin*

 

TULISAN ini disusun dari sebuah pengantar buku. Pengantar yang pernah saya tulis. Pengantar yang tak berjudul. Tetapi isinya membincang seputar judulnya. Tak jauh dari substansi yang diulas di dalamnya. Tulisan kali ini saya beri judul. Judulnya singkat tapi tepat untuk mengurainya. Untuk sebuah buku Ekonomi Islam dari Ternate karya Dr. Abd. Rauf Wajo. Ini judul besar dari tulisan sahabat saya.

Saya senang diminta untuk berbagi. Walau sebatas tulisan pengantar. Saya anggap sebuah kehormatan. Bukan karena saya lebih darinya. Tetapi karena memberi panggung berbagi bagi sahabatnya.

Sebagai sahabat yang mengikuti proses akademiknya, saya memandang karyanya bukan sekadar tambahan rak perpustakaan ekonomi syariah. Ia adalah sebuah ikhtiar akademik yang berani untuk menempatkan ekonomi Islam pada tempat yang seharusnya. Tidak hanya sebagai seperangkat teori, akad, atau instrumen keuangan, tetapi sebagai bagian dari proses pembangunan yang nyata, yang hidup, dan yang berkonsekuensi pada nasib manusia. Selama ini, cara kita membaca ekonomi Islam di Indonesia masih didominasi oleh cara baca yang sentralistik dan normatif.

Kita membacanya dari laporan OJK tentang market share perbankan syariah, dari fatwa Dewan Syariah Nasional, dari teori-teori yang lahir di Timur Tengah, atau dari praktik korporasi syariah di Jakarta dan Surabaya. Kita fasih berdebat soal akad murabahah dan mudharabah, tetapi gagap ketika ditanya: bagaimana akad itu diterjemahkan oleh seorang Wali Kota di Indonesia Timur? Bagaimana ia dinegosiasikan di DPRD? Bagaimana ia dirasakan oleh pedagang ikan di pelabuhan atau ibu-ibu pelaku home industry?

Kelemahan cara baca inilah yang coba dijawab oleh buku ini. Ekonomi Islam, tegas buku ini, perlu dibaca dalam konteks ruang, sejarah, budaya, kelembagaan, dan konfigurasi politik yang konkret agar dapat memberikan kontribusi substantif terhadap kesejahteraan masyarakat. Tanpa konteks itu, ekonomi Islam akan tetap menjadi bangunan teori yang megah tetapi hampa, indah di seminar, tetapi absen di pasar.

Pandangan ini sejalan dengan semangat buku ini yang berupaya mengintegrasikan dimensi normatif ekonomi Islam dengan realitas empiris pembangunan daerah. Inilah jembatan yang selama ini hilang. Di satu sisi ada ulama dan akademisi yang menjaga kemurnian normatif, di sisi lain ada birokrat dan politisi yang berkutat dengan realitas politik anggaran yang pragmatis. Buku ini mempertemukan keduanya.

Ternate Bukan Sekadar Lokasi

Pemilihan Ternate sebagai locus bukanlah pilihan yang kebetulan, apalagi sekadar romantisme kedaerahan. Ternate merupakan ruang sosial-ekonomi yang sangat penting untuk dikaji. Kita sering lupa, sebelum ada Indonesia, ada Ternate. Sebagai kota yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat perdagangan rempah dunia, kota kesultanan yang berdaulat, serta salah satu simpul utama kehidupan sosial dan ekonomi di Maluku Utara.

Ternate memiliki pengalaman historis dan karakter masyarakat yang khas. Selama berabad-abad, pelabuhan Ternate adalah tempat bertemunya pedagang Arab, Melayu, Jawa, Tiongkok, dan Eropa. Di sanalah Islam datang bukan dengan pedang, tetapi dengan kapal dagang, dengan etika, dengan kejujuran timbangan.

Baca Juga:  Hari Pendidikan Nasional: Momentum Merdeka Belajar dan Belajar Merdeka

Karena itu, di Ternate, Islam tidak hanya hadir sebagai identitas keagamaan yang formal. Ia berinteraksi secara organik dengan tradisi, kebudayaan, kelembagaan adat Kesultanan, perdagangan, dan relasi sosial masyarakat. Islam menjadi etos kerja, menjadi modal sosial, menjadi cara orang berdagang dan saling percaya.

Kondisi inilah yang menjadikan Ternate bukan sekadar lokasi kajian, melainkan ruang penting untuk memahami bagaimana gagasan ekonomi Islam berinteraksi dengan realitas lokal. Pengalaman Ternate memberikan pelajaran berharga bahwa ekonomi Islam dapat berkembang dalam berbagai konteks sosial-budaya selama terdapat tiga prasyarat utama: pertama, adanya political will dari pemimpin daerah; kedua, regulasi yang mendukung dan inovatif; dan ketiga, partisipasi masyarakat yang aktif.

Tanpa political will, ekonomi syariah hanya akan menjadi tempelan program. Tanpa regulasi, ia tidak memiliki kepastian hukum. Tanpa partisipasi masyarakat, ia akan menjadi proyek pemerintah yang mati suri. Ternate memperlihatkan dengan jujur bagaimana ketiga prasyarat ini saling tarik-menarik.

Buku ini berangkat dari sejumlah pertanyaan mendasar yang selama ini jarang kita ajukan secara jujur dan kritis: bagaimana nilai dan gagasan ekonomi Islam diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan di tingkat daerah? Bagaimana kepentingan dan kekuasaan memengaruhi proses pembentukan kebijakan tersebut? Sejauh mana kebijakan ekonomi Islam memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat?

Buku Ekonomi Islam dari Ternate karya Dr. Abd. Rauf Wajo.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa pembahasan buku ini melampaui pendekatan normatif yang menghakimi halal-haram, menuju pembacaan ekonomi Islam sebagai bagian dari proses pembangunan daerah. Pendekatan ini sangat penting karena kebijakan ekonomi tidak pernah lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui proses politik yang melibatkan berbagai aktor, kepentingan, dan institusi yang seringkali saling bernegosiasi, bahkan saling bertarung.

Membaca dengan Kacamata Maqasid dan Ekonomi Politik

Untuk menjawab pertanyaan itu, buku ini tidak berangkat dengan tangan kosong secara teori. Pembahasannya diawali dengan menempatkan Ternate sebagai konteks, kemudian ekonomi Islam dibaca dari perspektif pembangunan melalui konsep-konsep fundamental: maqāṣid al-syarī‘ah, falāḥ, keadilan sosial-ekonomi, distribusi kekayaan, dan hubungan yang sehat antara sektor finansial dan sektor riil. Ini adalah koreksi penting. Banyak praktik ekonomi syariah hari ini yang terjebak pada formalisme akad, tetapi lupa pada maqasid-nya.

Apa gunanya bank syariah tumbuh 10 persen jika kesenjangan di pasar tradisional semakin menganga? Apa gunanya label halal jika tidak membawa pada falāḥ?

Perspektif maqasid tersebut kemudian dipertemukan secara kreatif dengan kacamata ekonomi politik untuk memahami posisi pemerintah, kebijakan publik, regulasi, kekuasaan, dan perencanaan pembangunan. Kerangka teoretis ganda ini — maqasid dan ekonomi politik — memberikan landasan yang sangat kuat untuk menganalisis bagaimana ekonomi Islam dioperasionalkan dalam kebijakan publik dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Menegakkan Hukum, Menjaga Martabat Profesi

Kita diajak untuk tidak naif bahwa Perda syariah, pembentukan BPRS, atau pengelolaan zakat, semuanya melewati lobi-lobi politik di DPRD, tarik-menarik kepentingan anggaran, dan kontestasi aktor. Buku ini juga menguraikan secara detail konstruksi kebijakan ekonomi Islam di Kota Ternate dengan memperhatikan peran berbagai aktor dan pemangku kepentingan. Inilah bagian yang paling jujur dan paling berharga bagi pembuat kebijakan di daerah lain.

Pemerintah daerah, DPRD, BAZNAS, BPRS Bahari Berkesan, UMKM, perguruan tinggi seperti IAIN Ternate, organisasi ekonomi syariah, dunia usaha, serta masyarakat itu sendiri, merupakan bagian penting dari ekosistem pembangunan ekonomi Islam.

Interaksi di antara berbagai aktor tersebut memperlihatkan satu fakta yang sering kita lupakan bahwa pembangunan ekonomi Islam bukanlah agenda satu lembaga, bukanlah proyek satu dinas, melainkan proses kolaboratif yang membutuhkan sinergi, koordinasi, dan komitmen bersama.

Selama ini kita terlalu memuja satu aktor. Kita mengira jika BAZNAS kuat, maka ekonomi Islam selesai. Atau jika BPRS untung, maka ekonomi umat beres. Padahal tidak. Ketika BPRS tidak terkoneksi dengan UMKM, ketika kampus tidak memberikan riset yang dibutuhkan Pemda, ketika DPRD tidak memiliki keberpihakan regulasi, maka ekosistem itu akan pincang.

Keterlibatan akademisi dalam proses ini juga menunjukkan pentingnya basis pengetahuan yang kuat dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan. Kebijakan tanpa data dan riset hanya akan menjadi kebijakan yang populis tetapi rapuh.

Regulasi, BPRS, Zakat, dan Pasar

Salah satu perhatian utama buku ini yang menurut saya paling relevan untuk konteks nasional adalah pembahasan mengenai arsitektur regulasi dan kelembagaan ekonomi Islam di Kota Ternate.

Pembahasan mencakup kebijakan yang berkaitan dengan BPRS, pengelolaan zakat, kelembagaan BAZNAS, pasar syariah, UMKM, BUMD, serta posisi pemerintah daerah sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pelaku ekonomi.

Regulasi di sini dipahami secara cerdas, bukan hanya sebagai perangkat hukum yang kaku, tetapi juga sebagai instrumen yang menghubungkan nilai, kebijakan, kelembagaan, dan implementasi pembangunan.

Pengalaman Ternate menunjukkan bahwa regulasi daerah dapat menjadi instrumen inovasi kebijakan yang luar biasa selama tetap berada dalam koridor hukum nasional dan memperhatikan kebutuhan lokal. Di sinilah kreativitas kepala daerah diuji.

Buku ini memberikan perhatian khusus pada BPRS, zakat, UMKM, pasar syariah, perdagangan lokal, dan home industry sebagai instrumen yang menghubungkan sektor finansial dengan sektor riil. Ini adalah jantung dari kritik buku ini.

Ekonomi Islam tidak akan memiliki makna pembangunan yang kuat apabila hanya berkembang pada sektor finansial tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap produktivitas, kesempatan usaha, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Kita tidak butuh ekonomi syariah yang hanya memindahkan uang dari satu brankas ke brankas lain. Kita butuh ekonomi syariah yang memindahkan uang dari brankas BPRS ke gerobak jualan ibu-ibu di Pasar Gamalama, ke perahu nelayan, ke bengkel home industry pala dan cengkeh.

Baca Juga:  DPRD dan Drama Politik Simbolik di Tengah Krisis Transportasi Laut Halsel

Karena itu, integrasi antara keuangan syariah dan aktivitas ekonomi masyarakat menjadi salah satu pokok penting yang dibahas dalam buku ini. Pengalaman Ternate menunjukkan bahwa ketika sektor finansial dan sektor riil terhubung dengan baik, dampak pembangunan ekonomi Islam menjadi lebih terasa oleh masyarakat, tidak hanya tercatat di laporan tahunan.

Ta‘āwun, Kesultanan, dan Tantangan Modernitas

Selain itu, buku ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam di Ternate tidak dapat dilepaskan dari budaya dan kearifan lokal. Ini adalah antitesis dari gerakan purifikasi yang anti-budaya. Nilai ta‘āwun (saling tolong), solidaritas sosial, etika perdagangan orang Ternate yang dikenal jujur, warisan Kesultanan yang menjunjung adab, serta berbagai praktik sosial masyarakat seperti gotong royong, merupakan modal penting yang dapat dikembangkan sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang lebih kontekstual.

Modal sosial ini seringkali lebih kuat daripada modal finansial. Namun demikian, buku ini juga jujur memotret bahwa lokalitas juga berhadapan dengan berbagai tantangan yang tidak ringan, seperti modernitas, konsumerisme, perubahan pola perdagangan dari tradisional ke marketplace, perkembangan teknologi, keterbatasan sumber daya manusia, dan tuntutan ekonomi nasional yang seringkali tidak ramah pada keunikan lokal.

Dalam konteks inilah pendekatan ekonomi politik menjadi penting untuk membaca berbagai dialektika yang berlangsung. Kearifan lokal bukan hanya warisan masa lalu yang romantis, tetapi dapat menjadi basis inovasi kebijakan yang relevan dengan tantangan kontemporer, jika dikelola dengan cerdas. Pada akhirnya, buku ini tidak hanya dimaksudkan untuk mendokumentasikan kebijakan ekonomi Islam yang pernah dan sedang berkembang di Ternate.

Lebih dari itu, buku ini berupaya menawarkan gagasan mengenai model pembangunan ekonomi Islam berbasis lokalitas Ternate yang mengintegrasikan nilai Islam, potensi lokal, sektor finansial, sektor riil, UMKM, zakat, kelembagaan, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

Model tersebut diharapkan dapat menjadi bahan refleksi dan inspirasi bagi pengembangan ekonomi Islam di wilayah lain, khususnya di Indonesia Timur yang memiliki keragaman geografis, sosial, budaya, dan ekonomi yang luar biasa.

Pengalaman Ternate dapat menjadi referensi berharga bagi daerah lain yang ingin mengembangkan ekonomi Islam dengan pendekatan yang kontekstual dan berkelanjutan, bukan pendekatan copy-paste dari Jakarta.

Semoga karya Dr. Abd. Rauf Wajo ini memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu ekonomi Islam, memperkaya diskursus mengenai kebijakan ekonomi daerah, serta mendorong lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih adil, inklusif, produktif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Semoga dari Ternate lahir gagasan-gagasan baru bagi pembangunan ekonomi Islam yang tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan, tetapi juga tentang keadilan, keberdayaan, pemerataan, dan kesejahteraan manusia. Karena pada akhirnya, ekonomi Islam bukan soal seberapa syariah labelnya, tetapi seberapa maslahat dampaknya.

——

*Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya