Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop-UKM) Pulau Morotai diduga melakukan pengalihan pangkalan bahan bakar minyak tanah (BBMT) tanpa surat resmi.
Pangkalan yang sebelumnya dikelola Muhammad Nur Ratukonsina, kini dialihkan kepada Muhammad Reja. Namun, pengalihan tersebut jadi sorotan lantaran dilakukan tanpa dasar hukum jelas.
Kepala Bidang Perdagangan, Aty, saat dikonfirmasi menyebut, pergantian itu dilakukan karena pangkalan lama disebut tidak menyalurkan minyak secara baik dan tepat sasaran.
“Makanya kemarin kami revisi, untuk Muhammad Nur diganti dengan Muhammad Reza,” ujarnya kepada cermat, Rabu, 17 September 2025.
Ia bilang, penerbitan SK pengalihan tersebut masih menunggu arahan dari Bupati Morotai. “SK untuk Muhammad Reza masih berada di bagian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Morotai, Sulaiman Basri, menyebut pembuatan SK pangkalan BBM sudah bukan lagi kewenangan pihaknya.
“Pembuatan SK sudah bukan kewenangan Bagian Hukum, karena semua sudah dialihkan ke Dinas Perindagkop,” tegasnya.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus kayu ilegal…
Oleh: Dealfrit Kaerasa, SH Saya memulai tulisan ini teringat sebuah nasihat dari seorang senior advokat…
Personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, diingatkan untuk tidak malas berkantor di Mapolda di Ibukota…
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs Waris Agono meminta Pemda Kabupaten Halmahera Utara segera…
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara tidak hadir…
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, memastikan bahwa Propam Polres Ternate akan segera…