Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop-UKM) Pulau Morotai diduga melakukan pengalihan pangkalan bahan bakar minyak tanah (BBMT) tanpa surat resmi.
Pangkalan yang sebelumnya dikelola Muhammad Nur Ratukonsina, kini dialihkan kepada Muhammad Reja. Namun, pengalihan tersebut jadi sorotan lantaran dilakukan tanpa dasar hukum jelas.
Kepala Bidang Perdagangan, Aty, saat dikonfirmasi menyebut, pergantian itu dilakukan karena pangkalan lama disebut tidak menyalurkan minyak secara baik dan tepat sasaran.
“Makanya kemarin kami revisi, untuk Muhammad Nur diganti dengan Muhammad Reza,” ujarnya kepada cermat, Rabu, 17 September 2025.
Ia bilang, penerbitan SK pengalihan tersebut masih menunggu arahan dari Bupati Morotai. “SK untuk Muhammad Reza masih berada di bagian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Morotai, Sulaiman Basri, menyebut pembuatan SK pangkalan BBM sudah bukan lagi kewenangan pihaknya.
“Pembuatan SK sudah bukan kewenangan Bagian Hukum, karena semua sudah dialihkan ke Dinas Perindagkop,” tegasnya.
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…