Dinas Perkim Pulau Morotai, Maluku Utara membantah adanya dugaan yang menyatakan bahwa salah satu paslon pilkada memanfaatkan proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bahan kampanye.
Plt Kadis Perkim Pulau Morotai, Fahmi Abu Kasim, mengatakan bahwa tudingan atau dugaan tersebut tidak dibenarkan.
“Jadi itu tidak benar. Kalau dicek data kami ada enam kecamatan yang menerima RTLH itu, dan tidak ada yang tim yang punya,” kata Fahmi, Rabu, 13 November 2024.
Fahmi menegaskan bantuan RTLH ini sudah disesuaikan dengan berkas yang masuk ke dinas. Sebab, pihaknya sudah melakukan survei dan verifikasi data lapangan terkait rumah warga yang layak dan tidak layak.
“Makanya untuk isu bilang Dinas Perkim mengarah ke salah satu paslon itu tidak benar. Baik bantuan RTLH maupun rumah ibadah,” kata dia.
Ia mengimbau masyarakat Morotai jangan percaya kalau ada paslon yang memanfaatkan RTLH dengan politik.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…