News

Ditpolairud Polda Malut Tangkap Warga Luwuk di Taliabu karena Kedapatan Selundupkan Sabu

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda asal Luwuk yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Pulau Taliabu.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Taliabu Barat. Pelaku diketahui membawa sabu dari Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Rifki Arinanda, membenarkan penangkapan tersebut.

“Sesuai informasi yang diperoleh, terduga baru saja tiba dari Kota Luwuk, Banggai, Sulteng, dan membawa beberapa gram narkoba jenis sabu,” jelasnya, Selasa, 25 November 2025.

Rifki menambahkan, pelaku telah mengemas sabu dalam beberapa paket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Intelair melakukan penjejakan terhadap terduga yang tiba dari Luwuk menggunakan Kapal Gracelia. Anggota memastikan identitas, wajah, serta barang bukti (BB) sabu yang dibawa pelaku.

“Personel Intelair berhasil mengamankan foto dan video wajah terduga serta kendaraan yang digunakan. Identitas terduga diketahui berinisial DSA, warga asal Banggai yang berdomisili di Taliabu Barat,” ujarnya.

Unit Intelair bersama Marnit Polairud Pulau Taliabu dan dibantu salah satu personel Polres Pulau Taliabu kemudian melakukan pengejaran dan menangkap terduga tak lama setelah ia melakukan peredaran narkoba di wilayah pesisir Taliabu Barat.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,66 gram atau 1,20 gram,” kata Rifki.

Terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Unit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk diamankan, menjalani pemeriksaan awal, dan tes urine yang hasilnya positif.

Dijelaskan Rifki, dari hasil penjejakan, narkoba tersebut dibawa pelaku dari Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Kepulauan, menggunakan kapal laut.

“Kasus ini akan ditangani penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Malut, namun tetap berkoordinasi dengan Ditresnarkoba terkait proses penanganannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Menyoal BLT Kestra di Desa-desa Pulau Taliabu

Oleh: Muflihun La Guna Program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kestra) yang seharusnya menjadi…

8 jam ago

Satgas Bencana Diterjunkan, Kapolda Malut: Wujud Nyata Pemerintah ke Masyarakat

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara, menerjunkan Tim Satgas Gabungan Penanganan Bencana menuju…

9 jam ago

Puskesmas Libano Morotai Dapat Anggaran Rp 900 Juta, Fokus Layanan di Wilayah Terpencil

Puskesmas Desa Libano, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara mengelola anggaran sebesar Rp.900.000.000 untuk…

9 jam ago

Meracik Mimpi dari Secangkir Kopi: Noah dan Semangat Coffee Street di Ternate

Jalanan dipenuhi lalu lalang pengendara motor dan warga yang berolahraga sore itu, Sabtu, 10 Januari…

15 jam ago

Jalan Sehat Dilepas Wagub Malut, Kongres ke-4 HPMS Siap Dihelat

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melepas Jalan Sehat dalam rangka perayaan 66 tahun dan…

19 jam ago

Forkopimda Halmahera Utara Lepas Tim Satgas Bencana ke Desa Doitia

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, secara resmi melepas Tim Satgas…

1 hari ago