News

Ditpolairud Polda Malut Tangkap Warga Luwuk di Taliabu karena Kedapatan Selundupkan Sabu

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda asal Luwuk yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Pulau Taliabu.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Taliabu Barat. Pelaku diketahui membawa sabu dari Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Rifki Arinanda, membenarkan penangkapan tersebut.

“Sesuai informasi yang diperoleh, terduga baru saja tiba dari Kota Luwuk, Banggai, Sulteng, dan membawa beberapa gram narkoba jenis sabu,” jelasnya, Selasa, 25 November 2025.

Rifki menambahkan, pelaku telah mengemas sabu dalam beberapa paket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Intelair melakukan penjejakan terhadap terduga yang tiba dari Luwuk menggunakan Kapal Gracelia. Anggota memastikan identitas, wajah, serta barang bukti (BB) sabu yang dibawa pelaku.

“Personel Intelair berhasil mengamankan foto dan video wajah terduga serta kendaraan yang digunakan. Identitas terduga diketahui berinisial DSA, warga asal Banggai yang berdomisili di Taliabu Barat,” ujarnya.

Unit Intelair bersama Marnit Polairud Pulau Taliabu dan dibantu salah satu personel Polres Pulau Taliabu kemudian melakukan pengejaran dan menangkap terduga tak lama setelah ia melakukan peredaran narkoba di wilayah pesisir Taliabu Barat.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,66 gram atau 1,20 gram,” kata Rifki.

Terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Unit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk diamankan, menjalani pemeriksaan awal, dan tes urine yang hasilnya positif.

Dijelaskan Rifki, dari hasil penjejakan, narkoba tersebut dibawa pelaku dari Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Kepulauan, menggunakan kapal laut.

“Kasus ini akan ditangani penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Malut, namun tetap berkoordinasi dengan Ditresnarkoba terkait proses penanganannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Morotai Pastikan Akan Tindak Tegas Bripda Rian atas Dugaan Penggelapan Mobil Pajero

Kapolres Pulau Morotai, Dedi Wijayanto, menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat kasus penggelapan…

10 jam ago

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Ringkus 2 Warga Bastiong, Ternate

Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate meringkus dua pria berinisial S.I. (44) dan I.I. (29) yang…

10 jam ago

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Malut, Minggu 1 Maret 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 adalah hari kesepuluh ibadah pada…

16 jam ago

Koalisi di Maluku Utara Desak Prabowo dan DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Isu masyarakat adat tak pernah benar-benar reda. Setiap tahun, ratusan komunitas adat di berbagai daerah…

17 jam ago

Keluhkan Pemadaman Listrik Molor, Warga Morotai: Buka Puasa Terganggu

Sejumlah warga di Pulau Morotai, Maluku Utara mengeluhkan pemadaman listrik yang berlangsung lebih lama dari…

17 jam ago

Denda Rp500 Miliar Dinilai Bukan Solusi, JATAM Desak Cabut Izin PT Karya Wijaya

Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp 500…

2 hari ago