News

Tanam Tiga Pohon Ganja di Kebun, Seorang Pemuda Galela Selatan Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara membongkar kebun narkotika golongan I jenis ganja di Kecamatan Galela Selatan, pada Selasa, 25 November 2025.

Kebun kecil berisi tanaman ganja yang diketahui milik seorang pemuda berinisial MR alias Mario (31) itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda saat berada di RSUD Tobelo.

Kasat Narkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai adanya kebun yang disulap menjadi ladang ganja di kawasan Kebun Mina. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi.

“Di lokasi, polisi menemukan tiga pohon ganja siap panen dengan tinggi mencapai 1,7 hingga 2 meter yang ditanam rapi di lahan milik terduga pelaku,” jelasnya.

Sudomo menambahkan, selain ladang ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga pohon ganja, sembilan lembar plastik hitam, satu unit HP Oppo A18 warna biru, dan satu dompet kulit warna coklat.

Setelah mengamankan TKP, tim memburu Mario ke rumahnya. Namun, informasi yang diterima menyebut bahwa ia sedang berada di RSUD Tobelo karena anaknya sakit.

“Tim kemudian menuju RSUD dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, Mario mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang napi kasus narkotika di Lapas Ternate berinisial HT.

“Mario mengaku menerima paket berisi 7 ons ganja melalui kantor pos pada Februari 2025, dikirim oleh napi tersebut,” kata Sudomo.

Ganja itu kemudian diedarkan sedikit demi sedikit. Sementara bijinya dikumpulkan dan ditanam kembali oleh pelaku di Kebun Mina. Tanaman ganja tersebut dirawat selama 7–8 bulan hingga siap panen.

“Pelaku memanen dan mengeringkan ganja sebelum mengemasnya ke dalam plastik klip untuk diedarkan. Ia menyebut panen terakhir dilakukan pada akhir September 2025,” tambahnya.

Di TKP, anggota Satresnarkoba bersama Kepala Desa Togawa menyaksikan langsung tanaman ganja yang tersisa dan menyita seluruhnya dengan cara mencabut tanaman dari lokasi. Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyimpanan dan pemeriksaan lanjutan.

“Hasil tes urine pelaku positif THC (kandungan ganja),” terang Sudomo.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Halmahera Utara. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, baik bandar, kurir, maupun pemodal.

redaksi

Recent Posts

Dilema Generasi dan Hak Sehat yang Terampas di Bumi Fagogoru (2)

Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…

13 jam ago

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

2 hari ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

2 hari ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

2 hari ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

3 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

3 hari ago