News

Ditpolairud Polda Malut Tangkap Warga Luwuk di Taliabu karena Kedapatan Selundupkan Sabu

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda asal Luwuk yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Pulau Taliabu.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Taliabu Barat. Pelaku diketahui membawa sabu dari Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Rifki Arinanda, membenarkan penangkapan tersebut.

“Sesuai informasi yang diperoleh, terduga baru saja tiba dari Kota Luwuk, Banggai, Sulteng, dan membawa beberapa gram narkoba jenis sabu,” jelasnya, Selasa, 25 November 2025.

Rifki menambahkan, pelaku telah mengemas sabu dalam beberapa paket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Intelair melakukan penjejakan terhadap terduga yang tiba dari Luwuk menggunakan Kapal Gracelia. Anggota memastikan identitas, wajah, serta barang bukti (BB) sabu yang dibawa pelaku.

“Personel Intelair berhasil mengamankan foto dan video wajah terduga serta kendaraan yang digunakan. Identitas terduga diketahui berinisial DSA, warga asal Banggai yang berdomisili di Taliabu Barat,” ujarnya.

Unit Intelair bersama Marnit Polairud Pulau Taliabu dan dibantu salah satu personel Polres Pulau Taliabu kemudian melakukan pengejaran dan menangkap terduga tak lama setelah ia melakukan peredaran narkoba di wilayah pesisir Taliabu Barat.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,66 gram atau 1,20 gram,” kata Rifki.

Terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Unit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk diamankan, menjalani pemeriksaan awal, dan tes urine yang hasilnya positif.

Dijelaskan Rifki, dari hasil penjejakan, narkoba tersebut dibawa pelaku dari Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Kepulauan, menggunakan kapal laut.

“Kasus ini akan ditangani penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Malut, namun tetap berkoordinasi dengan Ditresnarkoba terkait proses penanganannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kebaya Perlawanan

Oleh: Sophia   SETIAP peringatan Hari Kartini, kebaya hadir sebagai simbol yang hampir tak terpisahkan…

3 jam ago

Kunjungi Malut, Irene Tegaskan Konektivitas di Daerah Pelosok Bukan Janji

Anggota Komisi V DPR RI Dapil Maluku Utara, Irene Yusiana Roba Putri, menekankan pentingnya pemerataan…

4 jam ago

Mendorong Pengakuan Hak Atas Ruang Hidup “O’ Fongana Manyawa”

Kegiatan bertajuk Forum O’ Fongana Manyawa yang berlangsung 9-10 April 2026 di Kawasan Sungai Onat,…

6 jam ago

Kuasa Hukum Tantang Jaksa Bongkar Peran Mantan Bupati Halbar dalam Kasus “Welcome to Halbar”

Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak alias IL menantang Jaksa…

19 jam ago

Tak Beri Celah bagi Narkoba, Lapas Sanana Perkuat Komitmen “Zero Halinar”

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus menggencarkan komitmen Zero Halinar…

19 jam ago

Penerimaan Anggota Polri 2026, Polda Malut Ingatkan Orang Tua Casis Waspada Penipuan

Polda Maluku Utara kembali mengingatkan para orang tua Calon Siswa (Casis) yang anaknya tengah mengikuti…

20 jam ago