News

Ditpolairud Polda Malut Tangkap Warga Luwuk di Taliabu karena Kedapatan Selundupkan Sabu

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda asal Luwuk yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Pulau Taliabu.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Taliabu Barat. Pelaku diketahui membawa sabu dari Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Rifki Arinanda, membenarkan penangkapan tersebut.

“Sesuai informasi yang diperoleh, terduga baru saja tiba dari Kota Luwuk, Banggai, Sulteng, dan membawa beberapa gram narkoba jenis sabu,” jelasnya, Selasa, 25 November 2025.

Rifki menambahkan, pelaku telah mengemas sabu dalam beberapa paket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Intelair melakukan penjejakan terhadap terduga yang tiba dari Luwuk menggunakan Kapal Gracelia. Anggota memastikan identitas, wajah, serta barang bukti (BB) sabu yang dibawa pelaku.

“Personel Intelair berhasil mengamankan foto dan video wajah terduga serta kendaraan yang digunakan. Identitas terduga diketahui berinisial DSA, warga asal Banggai yang berdomisili di Taliabu Barat,” ujarnya.

Unit Intelair bersama Marnit Polairud Pulau Taliabu dan dibantu salah satu personel Polres Pulau Taliabu kemudian melakukan pengejaran dan menangkap terduga tak lama setelah ia melakukan peredaran narkoba di wilayah pesisir Taliabu Barat.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,66 gram atau 1,20 gram,” kata Rifki.

Terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Unit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk diamankan, menjalani pemeriksaan awal, dan tes urine yang hasilnya positif.

Dijelaskan Rifki, dari hasil penjejakan, narkoba tersebut dibawa pelaku dari Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Kepulauan, menggunakan kapal laut.

“Kasus ini akan ditangani penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Malut, namun tetap berkoordinasi dengan Ditresnarkoba terkait proses penanganannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Gelar Donor Darah hingga Mini Soccer, Cara Bawaslu Malut Rayakan HUT ke-14

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang…

6 jam ago

Merapikan Pikiran Penyelenggara Pemilu

Oleh: Budi Nurgianto (Jurnalis dan Anggota AJI Ternate) SETIAP kali bertemu dan ngobrol bersama kawan…

6 jam ago

Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah sebagai Tersangka Investasi Bodong

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…

1 hari ago

DPMPTSP Morotai Klarifikasi: Perizinan PT Eltis Masih Berproses di Tahap PKKPR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…

1 hari ago

8 Tahun Terkendala, Jalan Pandanga–Juanga Morotai Akhirnya Dikerjakan

Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…

1 hari ago

KAKPA Halut Dideklarasikan, Perempuan dan Anak Jadi Fokus Perlindungan

Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,…

2 hari ago