News

DPD GPM dan GMNI Ternate Desak Gubernur Maluku Utara Segera Bayar Utang kepada Pihak Ketiga

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ternate mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar segera menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Desakan ini disampaikan saat kedua organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku Utara dan Kantor DPRD di ibu kota Sofifi.

“Utang kepada pihak ketiga yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian serius karena berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Utang ini, yang sebagian besar berasal dari proyek yang telah selesai, hingga kini belum dilunasi. Kondisi ini memberatkan pihak ketiga dan berpotensi menghambat pembangunan daerah,” tegas Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sartono menjelaskan, utang tersebut merupakan kewajiban finansial yang timbul dari perjanjian atau kontrak pengadaan barang dan jasa antara Pemprov dengan pihak ketiga.

“Kewajiban ini seharusnya diakui sesuai nilai nominalnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Namun, lanjut Sartono, komitmen Gubernur Sherly Tjoanda untuk menyelesaikan seluruh utang kepada pihak ketiga pada tahun 2025 kini dipertanyakan publik, karena tidak diutamakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun ini.

“Dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan tersebut, maka DPD GPM dan DPC GMNI Ternate mendesak Gubernur Maluku Utara segera melunasi utang kepada pihak ketiga,” tegas Sartono.

Selain itu, mereka juga mendesak Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, untuk segera mengeksekusi pembayaran utang yang hingga kini belum tuntas. Mereka pun meminta DPRD Maluku Utara untuk turut menekan pemerintah provinsi agar segera menyelesaikan kewajiban ini.

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

50 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

17 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago