News

DPD GPM dan GMNI Ternate Desak Gubernur Maluku Utara Segera Bayar Utang kepada Pihak Ketiga

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ternate mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar segera menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Desakan ini disampaikan saat kedua organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku Utara dan Kantor DPRD di ibu kota Sofifi.

“Utang kepada pihak ketiga yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian serius karena berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Utang ini, yang sebagian besar berasal dari proyek yang telah selesai, hingga kini belum dilunasi. Kondisi ini memberatkan pihak ketiga dan berpotensi menghambat pembangunan daerah,” tegas Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sartono menjelaskan, utang tersebut merupakan kewajiban finansial yang timbul dari perjanjian atau kontrak pengadaan barang dan jasa antara Pemprov dengan pihak ketiga.

“Kewajiban ini seharusnya diakui sesuai nilai nominalnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Namun, lanjut Sartono, komitmen Gubernur Sherly Tjoanda untuk menyelesaikan seluruh utang kepada pihak ketiga pada tahun 2025 kini dipertanyakan publik, karena tidak diutamakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun ini.

“Dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan tersebut, maka DPD GPM dan DPC GMNI Ternate mendesak Gubernur Maluku Utara segera melunasi utang kepada pihak ketiga,” tegas Sartono.

Selain itu, mereka juga mendesak Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, untuk segera mengeksekusi pembayaran utang yang hingga kini belum tuntas. Mereka pun meminta DPRD Maluku Utara untuk turut menekan pemerintah provinsi agar segera menyelesaikan kewajiban ini.

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

5 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

7 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

7 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

10 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

15 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago