News

DPR Sahkan UU Minerba, DPD Dukung Kepentingan Daerah dan Masyarakat Adat

DPR-RI, DPR-RI, juga Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan DPD-RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Rapat yang berlarut pada 11 hingga 17 Februari 2025, bertempat di Ruang Badan Legislasi (Baleg) itu membuahkan hasil: DPR resmi mengesahkan RUU tersebut pada 18 Februari 2025.

“RUU ini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, yaitu dalam Daftar Kumulatif Terbuka. Artinya, dapat diajukan berdasarkan kebutuhan. Untuk konteks RUU ini, kebutuhannya adalah akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mengharuskan adanya perbaikan/revisi dengan segera,” kata Graal Taliawo anggota DPD-RI dari Maluku Utara sekaligus perwakilan Komite II dalam rapat tersebut, melalui rilis kepada cermat, Jumat 21 Februari 2025.

Dalam rilis itu, Graal bilang, pembahasan RUU Minerba adalah wujud komitmen negara termasuk DPD untuk aktif mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batu bara yang mengedepankan kesejahteraan rakyat dan ramah terhadap lingkungan. “Kita semua tentu punya tanggung jawab moral untuk itu,” katanya.

Pembahasan secara tripartit

Secara konstitusional, kata Graal, pembahasan RUU dilakukan tripartit dengan melibatkan DPR-RI, Pemerintah, dan DPD-RI. Karena merupakan RUU usulan DPR, maka DPR menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), lalu setiap fraksi, Pemerintah dan DPD menyampaikan DIM tanggapan atas perubahan substansi atau perubahan redaksi dari DIM DPR tersebut. DPD—melalui Komite II yang membidangi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya—turut memperjuangkan beberapa gagasan yang tentu secara garis besar berkaitan kepentingan daerah.

Perguruan Tinggi menerima manfaat

DPD sepakat dan mendorong bahwa Perguruan Tinggi perlu menerima manfaat dari aktivitas pertambangan, khususnya perguruan tinggi yang berada di kabupaten/provinsi lokasi eksplorasi. “Manfaat dari perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas perlu memerhatikan bahwa royalti atau manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi terbagi dalam 2 bentuk: dana abadi (untuk kepentingan jangka panjang perguruan tinggi dan dana untuk menjalankan Tri Darma perguruan tinggi,” jelas Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.

Keberpihakan kepada masyarakat adat

Konflik lahan pertambangan kerap bersinggungan dengan masyarakat adat. Selama ini dan dalam konteks ini, peran masyarakat adat cenderung belum diperhatikan secara optimal. “Keberadaan dan eksistensi sejumlah masyarakat adat terancam karena lingkungan hidup mereka masuk kawasan IUP. Contohnya seperti suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur. Lahan-lahan itu bertuan. Kita semua tentu mengharapkan konflik serupa tak terulang lagi,” ujar Senator Graal.

Senator Graal bersama Agustinus R Kambuaya, S.IP. (anggota DPD-RI dari Papua Barat Daya) menunjukkan data kuantitatif pun kasus banyaknya konflik lahan tambang dengan masyarakat adat di Indonesia, tak terkecuali di Maluku Utara, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan daerah pertambangan lain. “Perlu unsur kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah pertambangan dan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat adat. Diperlukan pemetaan yang dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat adat untuk menentukan dan memperjelas tata lahan lokasi hutan adat, hutan lindung, lahan pertambangan, dan sebagainya”, tambah Senator Agus.

Dalam UU ini diakomodasi bahwa masyarakat adat berperan sebagai subjek yang dilibatkan dalam penerimaan manfaat dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Pelestarian Hutan Lindung dan Konservasi

DPD turut menggagas hutan lindung dan hutan konservasi harus bebas dari area pertambangan karena fungsinya yang begitu urgen untuk kehidupan mahkluk hidup. “Dalam pengertian sederhana, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Fungsi ini begitu besar sehingga kawasan hutan lindung dan hutan konservasi perlu dilindungi, lestari, dan terbebas dari IUP. Tidak ada ruang atasnya untuk pertambangan,” jelas Senator Graal.

BUMD bisa kelola tambang

Yang juga menjadi semangat DPD dalam proses pembahasan kemarin adalah perlunya pelibatan daerah dalam hal pengelolaan tambang, termasuk BUMD dan Pemerintah Daerah. BUMD bisa mengelola tambang. Ini sebagai bentuk dari penegasan bahwa daerah tidak boleh diabaikan dan ditinggalkan dalam pengelolaan potensi pertambangan di daerahnya. Kepentingan daerah harus diakomodasi dan frase BUMD pun masuk dalam norma RUU.

Terkait pelaksanaan reklamasi pascatambang. DPD meminta agar Pemerintah Daerah dilibatkan. Norma ini kemudian dimasukkan dalam pasal terkait pelaksanaan reklamasi pascatambang.

DPD sebagai peninjau

Demi kepentingan daerah, DPD perlu turut serta meninjau jalannya aktivitas pertambangan. DPR, Pemerintah, dan DPD komitmen untuk melaksanakan tugas peninjauan dan pemantauan atas pelaksanaan undang-undang ini agar tujuan yang diharapkan bisa tercapai.

Penghargaan dan apresiasi DPD berikan kepada Baleg DPR selaku tuan rumah yang telah mewadahi pembahasan panjang atas RUU ini dan mengakomodasi beberapa gagasan yang disampaikan DPD. Semoga UU ini dapat memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di sektor mineral dan batu bara.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

10 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

11 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

16 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago