Advetorial

DPRD dan Bappelitbangda Kota Ternate Perkuat Ranperda RPJMD

DPRD  yang terdiri dari 8 fraksi dalam pansus tingkat I akhir RPJMD dan Bappelitbangda Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini tengah memperkuat Ranperda RPJMD tahun 2021 hingga 2026 mendatang. Penguatan tersebut segera diparipurnakan untuk pengesahan menjadi Perda.

Agenda tersebut disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi terhadap RPJMD, di ruang rapat Kantor Bappelitbangda, Sabtu (9/10/2021) malam. Rapat itu dihadiri oleh Sekretaris Kota Ternate Jusup Sunya, Kepala Bappelitbangda Rizal Marsaoly, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sekertaris Dewan, dan Pansus tingkat I akhir RPJMD.

Plt Kepala Bappelitbanhda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, ada beberapa aspek yang menjadi catatan serius dari Pansus terkait dengan pelayanan dasar terutama Pendidikan, Kesehatan, lingkungan hidup, dan air bersih.

“Ada delapan fraksi yang tergabung dalam pansus RPJMD semuanya menerima Ranperda RPJMD dan sepakat diparipurnakan,” tutur Rizal.seraya menyebut, rapat paripurna pengesahan Ranperda RPJMD dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/10/2021) besok.

Menurutnya, jika dokumen RPJMD ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), maka akan menjadi konsumsi publik, karena dokumen ini dibuat secara transparan.

“Semakin banyak dilakukan pembobotan maka semakin mulus menuju pada kesepurnaan, dan dokumen ini, bukan saja milik pemerintah tetapi milik semua warga Kota Ternate,” ujar Rizal.

Dia menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RPJMD harus dijadikan payung hukum ketika rencana srategis sudah dirancang pada masing-masing OPD.

“Insyallah, kalau hari Senin (11/10) sudah dilakukan paripurna pendatanganan nota kesepakatan bersama, maka hari Selasa (12/10) kami akan mengantarkan dokumen dan syarat pendukung ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi kurang lebih satu minggu, kemudian dirigister oleh Biro Hukum. Setalah itu, dikembalikan ke Pemerintah Kota Ternate untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Mantan Kadis Perkim Kota Ternate itu juga menyampaikan, visi dan implementasi dari Ternate Mandiri dan Berkeadilan harus dipahami oleh seluruh Pimpinan OPD. Sebab, visi ini merupakan penggerak tugas pokok dan fungsi semua SKPD.

“Yang diharapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah catatan dari teman – teman DPRD merupakan semangat kita untuk menciptakan dokumen yang benar-benar berkualitas,” tutupnya. (ADV)

 

 

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

6 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

11 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

12 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

14 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

1 hari ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

1 hari ago