Advetorial

DPRD dan Bappelitbangda Kota Ternate Perkuat Ranperda RPJMD

DPRD  yang terdiri dari 8 fraksi dalam pansus tingkat I akhir RPJMD dan Bappelitbangda Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini tengah memperkuat Ranperda RPJMD tahun 2021 hingga 2026 mendatang. Penguatan tersebut segera diparipurnakan untuk pengesahan menjadi Perda.

Agenda tersebut disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi terhadap RPJMD, di ruang rapat Kantor Bappelitbangda, Sabtu (9/10/2021) malam. Rapat itu dihadiri oleh Sekretaris Kota Ternate Jusup Sunya, Kepala Bappelitbangda Rizal Marsaoly, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sekertaris Dewan, dan Pansus tingkat I akhir RPJMD.

Plt Kepala Bappelitbanhda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, ada beberapa aspek yang menjadi catatan serius dari Pansus terkait dengan pelayanan dasar terutama Pendidikan, Kesehatan, lingkungan hidup, dan air bersih.

“Ada delapan fraksi yang tergabung dalam pansus RPJMD semuanya menerima Ranperda RPJMD dan sepakat diparipurnakan,” tutur Rizal.seraya menyebut, rapat paripurna pengesahan Ranperda RPJMD dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/10/2021) besok.

Menurutnya, jika dokumen RPJMD ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), maka akan menjadi konsumsi publik, karena dokumen ini dibuat secara transparan.

“Semakin banyak dilakukan pembobotan maka semakin mulus menuju pada kesepurnaan, dan dokumen ini, bukan saja milik pemerintah tetapi milik semua warga Kota Ternate,” ujar Rizal.

Dia menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RPJMD harus dijadikan payung hukum ketika rencana srategis sudah dirancang pada masing-masing OPD.

“Insyallah, kalau hari Senin (11/10) sudah dilakukan paripurna pendatanganan nota kesepakatan bersama, maka hari Selasa (12/10) kami akan mengantarkan dokumen dan syarat pendukung ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi kurang lebih satu minggu, kemudian dirigister oleh Biro Hukum. Setalah itu, dikembalikan ke Pemerintah Kota Ternate untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Mantan Kadis Perkim Kota Ternate itu juga menyampaikan, visi dan implementasi dari Ternate Mandiri dan Berkeadilan harus dipahami oleh seluruh Pimpinan OPD. Sebab, visi ini merupakan penggerak tugas pokok dan fungsi semua SKPD.

“Yang diharapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah catatan dari teman – teman DPRD merupakan semangat kita untuk menciptakan dokumen yang benar-benar berkualitas,” tutupnya. (ADV)

 

 

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

39 menit ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

2 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

2 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

4 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

4 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

4 jam ago