Advetorial

DPRD dan Bappelitbangda Kota Ternate Perkuat Ranperda RPJMD

DPRD  yang terdiri dari 8 fraksi dalam pansus tingkat I akhir RPJMD dan Bappelitbangda Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini tengah memperkuat Ranperda RPJMD tahun 2021 hingga 2026 mendatang. Penguatan tersebut segera diparipurnakan untuk pengesahan menjadi Perda.

Agenda tersebut disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi terhadap RPJMD, di ruang rapat Kantor Bappelitbangda, Sabtu (9/10/2021) malam. Rapat itu dihadiri oleh Sekretaris Kota Ternate Jusup Sunya, Kepala Bappelitbangda Rizal Marsaoly, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sekertaris Dewan, dan Pansus tingkat I akhir RPJMD.

Plt Kepala Bappelitbanhda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, ada beberapa aspek yang menjadi catatan serius dari Pansus terkait dengan pelayanan dasar terutama Pendidikan, Kesehatan, lingkungan hidup, dan air bersih.

“Ada delapan fraksi yang tergabung dalam pansus RPJMD semuanya menerima Ranperda RPJMD dan sepakat diparipurnakan,” tutur Rizal.seraya menyebut, rapat paripurna pengesahan Ranperda RPJMD dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/10/2021) besok.

Menurutnya, jika dokumen RPJMD ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), maka akan menjadi konsumsi publik, karena dokumen ini dibuat secara transparan.

“Semakin banyak dilakukan pembobotan maka semakin mulus menuju pada kesepurnaan, dan dokumen ini, bukan saja milik pemerintah tetapi milik semua warga Kota Ternate,” ujar Rizal.

Dia menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RPJMD harus dijadikan payung hukum ketika rencana srategis sudah dirancang pada masing-masing OPD.

“Insyallah, kalau hari Senin (11/10) sudah dilakukan paripurna pendatanganan nota kesepakatan bersama, maka hari Selasa (12/10) kami akan mengantarkan dokumen dan syarat pendukung ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi kurang lebih satu minggu, kemudian dirigister oleh Biro Hukum. Setalah itu, dikembalikan ke Pemerintah Kota Ternate untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Mantan Kadis Perkim Kota Ternate itu juga menyampaikan, visi dan implementasi dari Ternate Mandiri dan Berkeadilan harus dipahami oleh seluruh Pimpinan OPD. Sebab, visi ini merupakan penggerak tugas pokok dan fungsi semua SKPD.

“Yang diharapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah catatan dari teman – teman DPRD merupakan semangat kita untuk menciptakan dokumen yang benar-benar berkualitas,” tutupnya. (ADV)

 

 

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

13 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

13 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

13 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

14 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

19 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

22 jam ago