News

DPRD Halmahera Utara Dorong Ranperda Masyarakat Adat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara mulai mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, khususnya di Desa Wangongira, Kecamatan Tobelo Barat.

Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap inisiatif Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang sebelumnya telah meresmikan Desa Wangongira sebagai Kampung Adat. Menyikapi hal tersebut, DPRD menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Adat sebagai inisiatif legislatif.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Utara, Jumar Mafoloi, mengatakan pihaknya telah mulai menyusun langkah-langkah strategis.

“Kami akan mendorong agar Ranperda Masyarakat Adat masuk dalam program inisiatif DPRD. Dalam waktu dekat, kami juga akan menjajaki kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate untuk penyusunan naskah akademik,” ujar Jumar, Minggu, 9 Oktober 2025.

Jumar menambahkan, keberadaan Ranperda ini sangat penting untuk menjamin perlindungan hak ulayat serta eksistensi lembaga adat di wilayah Halmahera Utara. Selain mendapatkan dukungan dari masyarakat adat, langkah ini juga mendapat perhatian serius dari Polda Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

“Usulan ini lahir dari aspirasi masyarakat adat dan juga didorong oleh para pemuda Halut, yang disampaikan melalui Wakil Bupati. Karena itu, Bapemperda menetapkan Ranperda ini sebagai salah satu prioritas legislasi tahun ini,” jelasnya.

Menurut Jumar, Halmahera Utara merupakan daerah yang masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya lokal. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan kelestarian budaya tersebut melalui regulasi yang tepat.

“Masyarakat adat adalah identitas daerah ini. DPRD memiliki kewajiban untuk melindungi dan memperkuatnya lewat payung hukum yang jelas. Kami akan memastikan Ranperda ini dibahas sesuai mekanisme hingga disahkan menjadi Perda,” tutup Jumar.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

11 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

11 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

15 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

19 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

19 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago