News

DPRD Minta Wali Kota Ternate Evaluasi Dinas Sosial dan Dukcapil

Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif, mendorong Pemerintah Kota Ternate agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Sosial dan Dukcapil.

Permintaan evaluasi itu berkaitan dengan pengelolaan dan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Ternate.

“Sebanyak 2.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan masyarakat Kota Ternate dipangkas,” ucap Nurlaela, melalui rilis yang diterima cermat Jumat (5/11).

Nurlaela bilang, Kota Ternate harusnya belajar dari Kabupaten Pulau Morotai, karena dari 77 ribu jiwa penduduk Pulau Morotai, 53 ribu jiwa di antaranya terdata dalam penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Sedangkan 760 jiwa dari kuota pemerintah Provinsi Malut, sementara Pemerintah Kabuputaen Morotai mengalokasi anggaran untuk 9.400 jiwa penerima.

“Rakyat Morotai sangat maksimal mendapat pelayanan, bisa berobat dengan jaminan kartu BPJS Kesehatan, karena Pemkab Morotai sangat profesional mengelola sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada dua kategori penerima bantuan iuran, yakni PBI Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, serta bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Para penerima itu terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

“Sangat ironi dengan Kota Ternate karena rakyat Kota Ternate yang berkisar 201.346 jiwa, baru 44.001 jiwa yang memiliki BPJS Kesehatan. Ini karena kelalaian Dinas Sosial dan Dukacapil dalam menyiapkan dan memperbaharui DTKS Kota Ternate. Karena kelalaian ini akhirnya Kota Ternate tidak mampu menyerap 70 persen kuota PBI,” jelasnya.

Ia menambahkan, padahal pihaknya telah berupaya mendorong agar persoalan verifikasi dan pembaharuan database itu terkelola secara profesional oleh dinas terkait.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena kelalaian soal pembaharuan pendataan/DTKS ini, Kota Ternate dari jatah 29.441 kepesertaan penerima iuran harus berkurang sebanyak 2.000 kepesertaan di tahun 2021-2022,” ungkapnya.

“Saya berharap, ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota agar ada perbaikan dan perubahan ke arah lebih baik untuk hak-hak urusan wajib pelayanan publik tentang hak mendapat pelayanan kesehatan rakyat miskin dan tidak mampu di Kota Ternate, pungkasnya. (SAR)

redaksi

Recent Posts

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

15 jam ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

16 jam ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

17 jam ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

2 hari ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

2 hari ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

2 hari ago