News

DPRD Minta Wali Kota Ternate Evaluasi Dinas Sosial dan Dukcapil

Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif, mendorong Pemerintah Kota Ternate agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Sosial dan Dukcapil.

Permintaan evaluasi itu berkaitan dengan pengelolaan dan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Ternate.

“Sebanyak 2.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan masyarakat Kota Ternate dipangkas,” ucap Nurlaela, melalui rilis yang diterima cermat Jumat (5/11).

Nurlaela bilang, Kota Ternate harusnya belajar dari Kabupaten Pulau Morotai, karena dari 77 ribu jiwa penduduk Pulau Morotai, 53 ribu jiwa di antaranya terdata dalam penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Sedangkan 760 jiwa dari kuota pemerintah Provinsi Malut, sementara Pemerintah Kabuputaen Morotai mengalokasi anggaran untuk 9.400 jiwa penerima.

“Rakyat Morotai sangat maksimal mendapat pelayanan, bisa berobat dengan jaminan kartu BPJS Kesehatan, karena Pemkab Morotai sangat profesional mengelola sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada dua kategori penerima bantuan iuran, yakni PBI Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, serta bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Para penerima itu terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

“Sangat ironi dengan Kota Ternate karena rakyat Kota Ternate yang berkisar 201.346 jiwa, baru 44.001 jiwa yang memiliki BPJS Kesehatan. Ini karena kelalaian Dinas Sosial dan Dukacapil dalam menyiapkan dan memperbaharui DTKS Kota Ternate. Karena kelalaian ini akhirnya Kota Ternate tidak mampu menyerap 70 persen kuota PBI,” jelasnya.

Ia menambahkan, padahal pihaknya telah berupaya mendorong agar persoalan verifikasi dan pembaharuan database itu terkelola secara profesional oleh dinas terkait.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena kelalaian soal pembaharuan pendataan/DTKS ini, Kota Ternate dari jatah 29.441 kepesertaan penerima iuran harus berkurang sebanyak 2.000 kepesertaan di tahun 2021-2022,” ungkapnya.

“Saya berharap, ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota agar ada perbaikan dan perubahan ke arah lebih baik untuk hak-hak urusan wajib pelayanan publik tentang hak mendapat pelayanan kesehatan rakyat miskin dan tidak mampu di Kota Ternate, pungkasnya. (SAR)

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

13 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

13 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

17 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

21 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

21 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago