News

Dua Organisasi Serahkan Bukti Tambahan Kasus Korupsi BTT Sula ke Kejati Malut

Dua organisasi cipayung plus di Kepulauan Sula memberikan sejumlah bukti dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BGT) tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Bukti tambahan itu diserahkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula.

Belasan nama juga diserahkan agar tim penyidik bisa langsung melakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai saksi.

Ketua DPC GPM Sula, Irfandi Norou mengatakan bahwa penyerahan itu dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus BTT Sula yang sudah disidangkan ini.

“Kasus ini telah menyeret oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, M. Yusril, yang saat ini berstatus DPK,” ucapnya, Rabu, 12 Febuari 2025.

Irfandi menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran BTT tersebut

“Bukti tambahan yang diserahkan ke Kejaksaan berupa dengan yang sebelumnya telah diberikan Kejari Sula. Bukti tersebut mencakup 17 nama sebagai saksi karena dianggap mengetahui secara jelas keterlibatan oknum DPRD Lasidi Leko,” ucapnya.

Irfandi bilang, pihaknya meminta agar supervisi dari Kejati dilakukan secara profesional, bukti dan saksi yang pihaknya ajukan dikhususkan untuk anggota DPRD Lasidi Leko.

“Kami juga berharap dengan bukti yang kami serahkan ini, Kejati segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka. Dari fakta yang ada, keterlibatannya dalam kasus ini sangat jelas, mulai dari komunikasi hingga pengelolaan anggaran. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi ini,” tegas Irfandi.

Dengan adanya bukti tambahan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi BTT Sula dapat segera terungkap secara menyeluruh, serta semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bukti tambahan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Iya benar, kami sudah menerima sejumlah bukti tambahan yang diserahkan oleh Front GPM terkait kasus BTT. Semua dokumen yang diberikan akan kami pelajari lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan tim penyidik,” jelasnya dan mengakhiri.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

7 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

8 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

8 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

12 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

14 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

15 jam ago