News

Dua Organisasi Serahkan Bukti Tambahan Kasus Korupsi BTT Sula ke Kejati Malut

Dua organisasi cipayung plus di Kepulauan Sula memberikan sejumlah bukti dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BGT) tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Bukti tambahan itu diserahkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula.

Belasan nama juga diserahkan agar tim penyidik bisa langsung melakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai saksi.

Ketua DPC GPM Sula, Irfandi Norou mengatakan bahwa penyerahan itu dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus BTT Sula yang sudah disidangkan ini.

“Kasus ini telah menyeret oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, M. Yusril, yang saat ini berstatus DPK,” ucapnya, Rabu, 12 Febuari 2025.

Irfandi menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran BTT tersebut

“Bukti tambahan yang diserahkan ke Kejaksaan berupa dengan yang sebelumnya telah diberikan Kejari Sula. Bukti tersebut mencakup 17 nama sebagai saksi karena dianggap mengetahui secara jelas keterlibatan oknum DPRD Lasidi Leko,” ucapnya.

Irfandi bilang, pihaknya meminta agar supervisi dari Kejati dilakukan secara profesional, bukti dan saksi yang pihaknya ajukan dikhususkan untuk anggota DPRD Lasidi Leko.

“Kami juga berharap dengan bukti yang kami serahkan ini, Kejati segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka. Dari fakta yang ada, keterlibatannya dalam kasus ini sangat jelas, mulai dari komunikasi hingga pengelolaan anggaran. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi ini,” tegas Irfandi.

Dengan adanya bukti tambahan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi BTT Sula dapat segera terungkap secara menyeluruh, serta semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bukti tambahan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Iya benar, kami sudah menerima sejumlah bukti tambahan yang diserahkan oleh Front GPM terkait kasus BTT. Semua dokumen yang diberikan akan kami pelajari lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan tim penyidik,” jelasnya dan mengakhiri.

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

42 menit ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

3 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

13 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

17 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago