News  

Dua Organisasi Serahkan Bukti Tambahan Kasus Korupsi BTT Sula ke Kejati Malut

Ketua GPM Kepulauan Sula saat menyerahkan bukti-bukti di PTSP Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa

Dua organisasi cipayung plus di Kepulauan Sula memberikan sejumlah bukti dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BGT) tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Bukti tambahan itu diserahkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula.

Belasan nama juga diserahkan agar tim penyidik bisa langsung melakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai saksi.

Ketua DPC GPM Sula, Irfandi Norou mengatakan bahwa penyerahan itu dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus BTT Sula yang sudah disidangkan ini.

“Kasus ini telah menyeret oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, M. Yusril, yang saat ini berstatus DPK,” ucapnya, Rabu, 12 Febuari 2025.

Irfandi menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran BTT tersebut

“Bukti tambahan yang diserahkan ke Kejaksaan berupa dengan yang sebelumnya telah diberikan Kejari Sula. Bukti tersebut mencakup 17 nama sebagai saksi karena dianggap mengetahui secara jelas keterlibatan oknum DPRD Lasidi Leko,” ucapnya.

Irfandi bilang, pihaknya meminta agar supervisi dari Kejati dilakukan secara profesional, bukti dan saksi yang pihaknya ajukan dikhususkan untuk anggota DPRD Lasidi Leko.

“Kami juga berharap dengan bukti yang kami serahkan ini, Kejati segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka. Dari fakta yang ada, keterlibatannya dalam kasus ini sangat jelas, mulai dari komunikasi hingga pengelolaan anggaran. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi ini,” tegas Irfandi.

Dengan adanya bukti tambahan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi BTT Sula dapat segera terungkap secara menyeluruh, serta semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Seorang Pria di Halteng Aniaya Pacarnya Gegara Mantan, Kini Dipenjara

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bukti tambahan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Iya benar, kami sudah menerima sejumlah bukti tambahan yang diserahkan oleh Front GPM terkait kasus BTT. Semua dokumen yang diberikan akan kami pelajari lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan tim penyidik,” jelasnya dan mengakhiri.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi