News

Dua Pejabat Diberikan Tenggat Waktu Kembalikan Aset

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan tenggat waktu kepada dua mantan pejabat untuk mengembalikan aset Pemerintah Provinsi Malut yang masih dikuasai.

Kedua mantan pejabat tersebut adalah Majid Husen, mantan Sekretaris Provinsi, dan Alien Mus, mantan Ketua DPRD.

Majid sampai saat ini diketahui menguasai aset berupa satu kendaraan roda empat merek Honda CRV tahun 2011 dengan nomor polisi B 1102 PQH.

Sedangkan Alien menguasai dua unit kendaraan roda empat yakni Toyota Camry Hybrio dan Toyota Fortuner.

Kedua mantan pejabat ini telah dilakukan mediasi Bidang Datun Kejati diberi kuasa Pemprov untuk penanganan aset dan telah dilakukan sejak tahun 2020 sampai saat ini.

“Yang bersangkutan ini kita sudah panggil berulang kali dan bahkan sudah diimbau untuk mengembalikan kendaraan yang masih dikuasai. Tapi sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan pejabata atas nama Majid Husen,” jelas Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku Utara, Rilke Jeffri Huwae kepada cermat, Senin (25/10).

Menurut Jeffri, ada pula dua kendaraan roda empat yang saat ini dikuasai mantan Ketua DPRD yang bertentangan hak hukum. Kejati juga telah melakukan melakukan negosiasi untuk pengembalian kendaraan.

“Kedua kendaraan saat ini berada di Jakarta. Tim Datun sudah pernah bertemu dengan yang bersangkutan, bahkan sebelum bertemu kami sudah bernegosiasi dengan cara meminta audiensi, supaya proses pengembalian kendaraan ini dilakukan dengan cara yang baik dan bermartabat,” akunya.

Jeffri bilang, Alien malah berjanji akan berkomunikasi dengan Pemprov, setelah itu ia akan menghubungi tim Datun. Hanya saja sampai saat ini tim Datun tidak pernah bertemu lagi. Tim Datun saat ini menunggu itikad baik sesuai janjinya.

“Sampai saat ini Ibu Alien Mus dan Pak Majid Husen belum mengembalikan aset kendaraan milik Pemprov. Kami akan berikan imbauan yang terakhir, kami akan berikan waktu sampai hari Rabu sampai Kamis minggu ini,” tegasnya.

Plt Kejati Ternate ini menegaskan, jika sampai waktu yang ditentukan kendaraan-kendaraan tersebut tidak berada di Kejati Maluku Utara untuk dilakukan pengembalian, pihaknya akan mengusulkan untuk penegakan hukum.

“Sampai minggu ini tidak dikembalikan, kami akan usulkan untuk dilakukan penegakan hukum, maka akan digunakan sarana tindak pidana korupsi. Saya berharap ada itikad baik kepada semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Alien Mus dan Majid Husen sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

11 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

15 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

24 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

24 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

1 hari ago