News

Dugaan Penganiayaan Staf Dinsos Ternate Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Desak Penahanan

Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang staf Dinas Sosial Kota Ternate berinisial D, pada Jumat malam, 21 November 2025, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Perkara tersebut ditangani oleh Polres Kota Ternate.

Kuasa hukum korban mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap terduga pelaku berinisial DN, yang diketahui menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di instansi yang sama.

“Kami meminta penyidik Polres Kota Ternate menggunakan kewenangan upaya paksa penahanan. Status pelaku sebagai atasan langsung korban berpotensi menimbulkan intimidasi, baik terhadap korban maupun saksi di lingkungan kerja,” kata kuasa hukum korban, Lukman Harun, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Lukman, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa. Ia menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan, terlebih korban adalah perempuan dan berada dalam relasi kerja yang timpang dengan pelaku.

“Merujuk semangat pemidanaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya pasal 466, penganiayaan yang dilakukan pejabat publik dalam hubungan kerja adalah pelanggaran serius. Penyidik juga harus mempertimbangkan dampak trauma psikis korban sebagai faktor pemberat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, korban hingga kini masih mengalami tekanan psikologis karena harus berhadapan langsung dengan terduga pelaku di lingkungan kantor. Situasi tersebut, menurutnya, memperkuat urgensi perlindungan terhadap korban.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti lokasi kejadian yang terjadi di rumah korban dan disaksikan langsung oleh orang tua korban. Dalam perspektif hukum dan komunikasi publik, peristiwa tersebut dinilai melampaui batas penganiayaan fisik semata.

“Ini menyangkut pelanggaran privasi, premanisme, serta serangan terhadap kehormatan keluarga. Tindakan tersebut mencerminkan arogansi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan hingga ke ranah privat korban,” tegas Lukman.

Kuasa hukum juga menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterapkan Pasal 466 KUHP, terdapat indikasi kekerasan berbasis gender akibat penyalahgunaan relasi kuasa.

“Korban adalah staf perempuan yang berada di bawah otoritas pelaku. Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, kekerasan dalam hubungan kerja dengan memanfaatkan relasi kuasa merupakan faktor pemberat hukuman,” jelasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Julfandi Gani, ia mengingatkan bahwa status pelaku sebagai pejabat publik merupakan keadaan yang memberatkan secara hukum.

“Pasal 15 UU TPKS secara tegas menyebutkan bahwa pelaku dengan kedudukan sebagai atasan atau pejabat publik adalah faktor pemberat pidana. Negara wajib menjamin akses keadilan bagi perempuan tanpa intimidasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021,” katanya.

Selain aspek pidana, kuasa hukum juga menyinggung konsekuensi administratif. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan penganiayaan termasuk pelanggaran berat.

“ASN wajib menjunjung nilai dasar dan kode etik. Penganiayaan oleh pejabat struktural terhadap bawahan seharusnya berujung pada sanksi administratif berupa penonaktifan jabatan atau pemberhentian sementara,” ujar Lukman.

Atas dasar itu, pihak korban menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak kepolisian melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, meminta penyidik menerapkan perspektif korban dengan mengkaji UU TPKS, serta meminta Pemerintah Daerah segera menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan UU ASN.

“Negara tidak boleh lagi menoleransi kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang memanfaatkan relasi kuasa. Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi martabat perempuan,” pungkas Lukman.

redaksi

Recent Posts

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Naik Penyidikan Setelah 20 Saksi Diperiksa

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana…

38 menit ago

Fahruddin Maloko Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga, Dorong WALHI Tempuh Jalur Litigasi Tambang

Ketua Badan Hukum NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko, menyoroti maraknya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang…

1 jam ago

Nazla Kasuba Ajak WALHI Kolaborasi DPRD Kawal Isu Lingkungan di Maluku Utara

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat…

2 jam ago

Polres Morotai Imbau Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan

Polres Pulau Morotai akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitasnya selama…

14 jam ago

14 Warga Sagea Dilayangkan Surat Polisi Buntut Demo Tambang PT MAI

Demonstrasi penolakan operasi tambang PT MAI di Desa Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara,…

15 jam ago

Simpan 4,02 Gram Sabu, Seorang ASN Pemprov Maluku Utara Ditangkap Polisi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi…

16 jam ago