Kuasa Hukum Penggugat, Mirjan Marsaoly. Foto: Samsul L
Ike Masita, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ifan melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, pada Kamis, 27 November 2025.
Mirjan, kepada wartawan, menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Ike Masita menjual satu unit mobil bekas merek Xenia bernomor polisi DG 1308 LB kepada kliennya dengan harga Rp100 juta.
“Setelah tercapai kesepakatan, penggugat bersama istrinya mendatangi rumah tergugat untuk melakukan pembayaran sesuai harga yang telah disepakati,” ujar Mirjan.
Setelah transaksi, penggugat menerima mobil tersebut. Namun, kondisi mobil disebut memiliki banyak kekurangan sehingga penggugat harus mengeluarkan biaya perbaikan lebih dari Rp18 juta.
Mirjan menambahkan, mobil tersebut masih memiliki sisa angsuran empat bulan sejak Desember 2018 hingga April 2019. Namun, tergugat meyakinkan pembayaran Rp100 juta sudah termasuk pelunasan seluruh sisa angsuran.
Masalah muncul ketika BPKB dan surat-surat kendaraan tidak pernah diserahkan oleh tergugat. Upaya penggugat dan istrinya untuk menghubungi tergugat juga tidak mendapatkan respons.
Beberapa waktu kemudian, pihak leasing dari Manado datang menarik mobil tersebut. Di situ terungkap bahwa uang Rp100 juta yang diserahkan penggugat tidak pernah dibayarkan oleh tergugat ke pihak leasing, sehingga angsuran mobil menunggak selama bertahun-tahun.
Setelah mobil ditarik paksa, penggugat meminta tergugat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Pihak kuasa hukum penggugat pun telah mengirimkan somasi, tetapi tetap tidak direspons.
“Semua upaya sudah dilakukan, termasuk mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Perbuatan tergugat ini termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Mirjan.
Ia menambahkan bahwa gugatan resmi telah didaftarkan di pengadilan karena tindakan tergugat menyebabkan kerugian besar kepada penggugat.
“Karena itu, tergugat wajib mengganti seluruh kerugian klien kami, yang totalnya mencapai lebih dari Rp200 juta,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, sejumlah bukti turut dilampirkan, termasuk kwitansi pembayaran yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Selain itu, kami juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan apabila dalam waktu dekat tergugat tidak mengembalikan uang milik klien kami,” tutup Mirjan.
Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara memutuskan perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga 12 September sebab,…
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat…
Nama Kompol Haris Ahmad Basuki, yang masuk dalam mutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit…
Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya mengandalkan potensi…
Oleh : Hasrillah Tari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Gamkonora Provinsi Maluku Utara…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah mengebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)…