News

Eks Anggota DPRD Maluku Utara Ike Masita Digugat ke PN Ternate

Ike Masita, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ifan melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, pada Kamis, 27 November 2025.

Mirjan, kepada wartawan, menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Ike Masita menjual satu unit mobil bekas merek Xenia bernomor polisi DG 1308 LB kepada kliennya dengan harga Rp100 juta.

“Setelah tercapai kesepakatan, penggugat bersama istrinya mendatangi rumah tergugat untuk melakukan pembayaran sesuai harga yang telah disepakati,” ujar Mirjan.

Setelah transaksi, penggugat menerima mobil tersebut. Namun, kondisi mobil disebut memiliki banyak kekurangan sehingga penggugat harus mengeluarkan biaya perbaikan lebih dari Rp18 juta.

Mirjan menambahkan, mobil tersebut masih memiliki sisa angsuran empat bulan sejak Desember 2018 hingga April 2019. Namun, tergugat meyakinkan pembayaran Rp100 juta sudah termasuk pelunasan seluruh sisa angsuran.

Masalah muncul ketika BPKB dan surat-surat kendaraan tidak pernah diserahkan oleh tergugat. Upaya penggugat dan istrinya untuk menghubungi tergugat juga tidak mendapatkan respons.

Beberapa waktu kemudian, pihak leasing dari Manado datang menarik mobil tersebut. Di situ terungkap bahwa uang Rp100 juta yang diserahkan penggugat tidak pernah dibayarkan oleh tergugat ke pihak leasing, sehingga angsuran mobil menunggak selama bertahun-tahun.

Setelah mobil ditarik paksa, penggugat meminta tergugat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Pihak kuasa hukum penggugat pun telah mengirimkan somasi, tetapi tetap tidak direspons.

“Semua upaya sudah dilakukan, termasuk mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Perbuatan tergugat ini termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Mirjan.

Ia menambahkan bahwa gugatan resmi telah didaftarkan di pengadilan karena tindakan tergugat menyebabkan kerugian besar kepada penggugat.

“Karena itu, tergugat wajib mengganti seluruh kerugian klien kami, yang totalnya mencapai lebih dari Rp200 juta,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, sejumlah bukti turut dilampirkan, termasuk kwitansi pembayaran yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Selain itu, kami juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan apabila dalam waktu dekat tergugat tidak mengembalikan uang milik klien kami,” tutup Mirjan.

redaksi

Recent Posts

Harga Pertamax di Morotai Tembus Rp16.650, Warga: Pemerintah Pusat Bunuh Torang

Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…

1 jam ago

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…

4 jam ago

Nexus Gamalama Diluncurkan, Siap Perkuat Ketangguhan Iklim Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…

6 jam ago

Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana di Kawasan Lindung Danau Ngade

Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…

8 jam ago

Anggaran Kanal di Halmahera Timur Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme

Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…

14 jam ago

Gubernur Sherly Buka Porprov V Maluku Utara di Tobelo, Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…

23 jam ago