Warga dua desa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Lingkar Industri (FSMLI) di Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar demonstrasi di pabrik PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) di Desa Kupa-Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.
PT Nico didemo terkait sejumlah masalah, seperti dugaan intimidasi karyawan, PHK sepihak hingga kasus pembuangan limbah ke laut. Koordinator aksi, Hein Rajawange mengatakan, FSMLI mendesak PT Nico segera menyelesaikan menuntaskan masalah yang dituntut warga.
“Kami membawa 8 tuntutan, yakni menolak kebijakan manajemen PT Nico menerapkan sistem kerja borongan, stop intimidasi pekerja khusus karyawan MP, stop PHK karyawan dengan alasan yang tidak jelas,” kata Hein, kepada cermat, Rabu, 3 Juli 2024.
Hein mengatakan pihaknya juga meminta CEO PT Nico mengaudit pembayaran upah karyawan yang dipotong oleh manajemen dan mengecam pembuangan limbah produksi ke pantai Desa Kupa-kupa.
Lebih lanjut, PT Nico didesak mengkaji kembali dokumen pendahuluan terkait izin proyek air tanah dalam atau sumur bor dan mempertanyakan janji manajemen terkait CSR.
“Atas nama masyarakat dan karyawan meminta kepada CEO agar Ibu Rita, Ibu Mei dan Pak Poltak dapat diberhentikan karena membuat kebijakan yang merugikan karyawan dan memiliki dampak yang tidak baik bagi iklim investasi,” ujarnya.
Sementara PT Nico melalui Kuasa Hukumnya, Selfianus Laritmas, mengaku menghargai aksi yang dilakukan FSMLI. Namun menurut Selfianus, dalam aksi itu tidak didukung dengan bukti dan data yang valid.
Dia bilang sebelumnya, penanganan limbah sudah dijelaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, DLH mengklaim limbah tersebut tidak membahayakan lingkungan di kawasan lingkar industri.
Selfianus justru mengatakan bahwa informasi terkait limbah yang beredar terkesan menyudutkan perusahaan.
“PT Nico dalam penanganan limbah dan lingkungan masuk dalam skala prioritas sehingga tuduhan terhadap PT Nico tidak benar,” katanya.
Lebih lanjut, Selfianus membantah sejumlah tudingan para demonstran tersebut.
“Perlu kami sampaikan juga pekerjaan borongan yang ditawarkan perusahan sangat menguntungkan karyawan, hanya saja tidak dipahami oleh Hein dkk. Dan karyawan yang kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir baru ditawarkan mengikuti pekerjaan borongan. Dan yang masih berlaku kontrak PKWT tidak diganti,” jelasnya.
“Namun, opsi pekerjaan borongan ini belum dilakukan dan hanya dilakukan bagi karyawan yang sudah habis masa kontraknya, sehingga bagi karyawan yang sudah selesai masa kontraknya, baru perusahaan akan menawarkan pekerjaan borongan,” sambung dia.
Sejumlah tuntutan lainnya, Selfianus mengatakan, PT Nico akan melakukan pertemuan dengan masyarakat lingkar industri yang berlokasi di kantor Camat Tobelo Selatan untuk mendengar aspirasi mereka.
PT Nico juga sedang Melakukan pengkajian, jika tuduhan tersebut sudah mengarah ke pencemaran nama baik, maka “PT Nico akan mengambil langkah hukum kepada sejumlah oknum yang menyebarkan informasi hoaks tersebut,” ucapnya.