News

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL alias Amrin bersama mantan bendahara desa, WS alias Widi, dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021.

Keduanya diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp231.688.801 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan kedua tersangka ditahan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Kedua tersangka telah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni hingga 16 Juli 2026. Dalam waktu dekat, mereka bersama barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam proses tahap II,” kata Wawan dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Wawan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka diduga tidak menyetorkan pungutan pajak ke kas negara maupun kas daerah. Selain itu, mereka juga diduga membuat nota belanja dan kwitansi fiktif yang seolah-olah sesuai dengan nilai anggaran dalam APBDes.

Atas perbuatannya, AL dan WS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wawan menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya pemerintah desa, agar mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel sehingga setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain memproses perkara hingga ke pengadilan, penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut. Upaya itu dilakukan melalui koordinasi dengan kejaksaan dan sejumlah instansi terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Kami akan mengawal perkara ini hingga tahap persidangan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kepulauan Sula,” tutup Wawan.

redaksi

Recent Posts

Camat Morotai Selatan Minta Aparatur Desa Fokus Layani Masyarakat

Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…

1 jam ago

Petugas SPBU Wari Banyak Layani Pengisian BBM Pakai Jeriken, Polres Halut Diminta Bertindak

Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…

2 jam ago

Perumda Ake Agaale Ternate Perbaiki Mesin Pompa Air di Tobenga

Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…

7 jam ago

Pemkab Taliabu Benahi Satu Dada Indonesia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…

7 jam ago

Secangkir Teh Rempah Ternate untuk Dunia

Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…

21 jam ago

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

1 hari ago