News

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL alias Amrin bersama mantan bendahara desa, WS alias Widi, dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021.

Keduanya diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp231.688.801 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan kedua tersangka ditahan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Kedua tersangka telah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni hingga 16 Juli 2026. Dalam waktu dekat, mereka bersama barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam proses tahap II,” kata Wawan dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Wawan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka diduga tidak menyetorkan pungutan pajak ke kas negara maupun kas daerah. Selain itu, mereka juga diduga membuat nota belanja dan kwitansi fiktif yang seolah-olah sesuai dengan nilai anggaran dalam APBDes.

Atas perbuatannya, AL dan WS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wawan menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya pemerintah desa, agar mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel sehingga setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain memproses perkara hingga ke pengadilan, penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut. Upaya itu dilakukan melalui koordinasi dengan kejaksaan dan sejumlah instansi terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Kami akan mengawal perkara ini hingga tahap persidangan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kepulauan Sula,” tutup Wawan.

redaksi

Recent Posts

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

3 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

4 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

4 jam ago

KNPI Taliabu Desak Pemda dan DPRD Prioritaskan Penyelesaian Jalan Nggele–Langganu

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…

1 hari ago

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

3 hari ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

3 hari ago