News

Eliya Bachmid Terima Uang 8 Miliar dari AGK

Anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Bachmid disebut menerima aliran dana senilai Rp 8 miliar dalam kasus suap atau gratifikasi yang menyeret tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

Empat kali Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eliya Bachmid dalam kasus tersebut.

Aliran dana kepada Eliya pun terungkap dalam sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga: Pecah Tangis Anggota DPRD Halsel di Sidang Kasus AGK

Dalam persidangan, JPU KPK mengungkapkan Eliya Bachmid telah menerima uang hasil suap dari sejumlah pihak untuk AGK sebanyak Rp 8 Miliar.

Eliya Bachmid sebelumnya berdalih AGK mempunyai utang yang harus dibayar, selain itu dia mengaku membawa sejumlah perempuan untuk AGK di Hotel, dari situ Eliya Bachmid diberikan sejumlah uang jajan.

Namun JPU KPK, Greafik kepada awak media mengungkapkan persidangan yang dilakukan ini soal tindak pidana korupsi bukan soal kasus asusila.

“JPU berdalil sesuai fakta adalah, uang yang mengalir berasal dari rekening terdakwa Ramadan Ibrahim, yang menerima uang dari beberapa orang yang kemudian uang itu bergeser ke 4 rekening,” jelas Greafik.

Greafik menambahkan, empat rekening yang menerima uang hasil suap ini dikuasai oleh saksi Eliya Bachmid, pemilik rekening itu salah satunya adalah atas nama Ismid Bachmid yang merupakan adik kandung saksi.

“Rekening atas nama Ismid Bachmid menerima transferan sebanyak Rp 2 miliar dari total transfer Rp 8 Miliar. Kami ingin mengalih uang transferan apakah digunakan pribadi oleh Eliya Bachmid tetapi ia tidak menjawab secara lugas, tetapi kami beranggapan itu ada. Baik keperluan yang bersangkutan maupun proyeknya,” ungkap dia.

Greafik bilang, terkait dengan fakta bahwa saksi mengungkapkan adanya permintaan perempuan-perempuan, apakah itu keinginan dari terdakwa AGK atau tidak pihaknya tidak ingin berkomentar. Itu merupakan perkembangan di persidangan.

“Yang perlu kami catat sebenarnya adalah ada peran dari Eliya Bachmid terkait dengan pemanfaatan uang. Yang kita yakini uang dari hasil tindak pidana, nanti kita lihat peran serta itu dapat kita nilai dapat diminta pertanggung jawaban pidana dalam kasus ini atau tidak,” tegasnya.

Greafik menegaskan jika unsur terpenuhi Eliya Bachmid terlibat dalam kasus tersebut tentunya publik juga mengetahui pasti arahnya ke mana. Yang pastinya hasil analisa JPU yang bersangkutan ada peran serta pemanfaatan hasil tindak pidana.

“Saksi ini akan kembali dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa AGK,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Disambut Khidmat, Makam Burhan Abdurrahman Kini Dipindahkan ke Ternate

Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…

4 jam ago

Kajati Malut Kunker ke Haltim, Apresiasi Kinerja Pemda dan Program Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

5 jam ago

Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…

8 jam ago

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

21 jam ago

Dispersip Ternate Kolaborasi dengan Komunitas Hidupkan Semangat Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…

21 jam ago

ERT NHM Bergabung dalam Operasi SAR Gabungan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…

22 jam ago