Anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Bachmid disebut menerima aliran dana senilai Rp 8 miliar dalam kasus suap atau gratifikasi yang menyeret tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).
Empat kali Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eliya Bachmid dalam kasus tersebut.
Aliran dana kepada Eliya pun terungkap dalam sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca Juga: Pecah Tangis Anggota DPRD Halsel di Sidang Kasus AGK
Dalam persidangan, JPU KPK mengungkapkan Eliya Bachmid telah menerima uang hasil suap dari sejumlah pihak untuk AGK sebanyak Rp 8 Miliar.
Eliya Bachmid sebelumnya berdalih AGK mempunyai utang yang harus dibayar, selain itu dia mengaku membawa sejumlah perempuan untuk AGK di Hotel, dari situ Eliya Bachmid diberikan sejumlah uang jajan.
Namun JPU KPK, Greafik kepada awak media mengungkapkan persidangan yang dilakukan ini soal tindak pidana korupsi bukan soal kasus asusila.
“JPU berdalil sesuai fakta adalah, uang yang mengalir berasal dari rekening terdakwa Ramadan Ibrahim, yang menerima uang dari beberapa orang yang kemudian uang itu bergeser ke 4 rekening,” jelas Greafik.
Greafik menambahkan, empat rekening yang menerima uang hasil suap ini dikuasai oleh saksi Eliya Bachmid, pemilik rekening itu salah satunya adalah atas nama Ismid Bachmid yang merupakan adik kandung saksi.
“Rekening atas nama Ismid Bachmid menerima transferan sebanyak Rp 2 miliar dari total transfer Rp 8 Miliar. Kami ingin mengalih uang transferan apakah digunakan pribadi oleh Eliya Bachmid tetapi ia tidak menjawab secara lugas, tetapi kami beranggapan itu ada. Baik keperluan yang bersangkutan maupun proyeknya,” ungkap dia.
Greafik bilang, terkait dengan fakta bahwa saksi mengungkapkan adanya permintaan perempuan-perempuan, apakah itu keinginan dari terdakwa AGK atau tidak pihaknya tidak ingin berkomentar. Itu merupakan perkembangan di persidangan.
“Yang perlu kami catat sebenarnya adalah ada peran dari Eliya Bachmid terkait dengan pemanfaatan uang. Yang kita yakini uang dari hasil tindak pidana, nanti kita lihat peran serta itu dapat kita nilai dapat diminta pertanggung jawaban pidana dalam kasus ini atau tidak,” tegasnya.
Greafik menegaskan jika unsur terpenuhi Eliya Bachmid terlibat dalam kasus tersebut tentunya publik juga mengetahui pasti arahnya ke mana. Yang pastinya hasil analisa JPU yang bersangkutan ada peran serta pemanfaatan hasil tindak pidana.
“Saksi ini akan kembali dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa AGK,” ujarnya.