Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan menentukan sikap atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan pada WKDH sebesar Rp 13,8 miliar.
Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sebesar Rp 2,7 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi kepada wartawan mengungkapkan pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara.
“Sedang dalam proses pengkajian, karena sudah ada hitungan dari BPK ya, siapa yang mungkin mempertanggungjawabkan dalam kasus ini,” tegas Herry, Senin, 6 September 2024.
Herry menambahkan, dalam kasus ini tim penyidik akan melakukan ekspos terlebih dahulu sebelum menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka atas kasus ini.
“Belum, nanti kita perlu ekspos dulu, setelah itu baru bisa kelihatan siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
Sekedar diketahui tim penyidik Bidang Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, mantan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali dan Istrinya Muttiara T Yasin sebanyak 2 kali.