News

Gara-gara Korupsi 2 ASN Pemkot Ternate Resmi Diberhentikan

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly. Menurut Samin, sanksi ini dilakukan karena kedua ASN itu terbukti melakukan kasus tindak pidana korupsi.

Keduanya adalah mantan Kadispora Sukarjan Hirto dan Pembantu Bendahara Pengeluaran (Gaji) pada Dinas Pendidikan Kota Ternate Safruddin.

“Yang terlibat tindak pidana atau korupsi itu diberhentikan secara tidak dengan hormat, itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jadi saya hanya meneruskan aturan, udah selesai,” ungkap Samin kepada cermat, Selasa, 25 Juli 2023.

Ia menjelaskan, berbeda lagi jika ASN terjerat pidana umum maka sanksi PTDH diberikan bila putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di atas 2 tahun kurungan badan.

Penetapan PTDH merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan mekanismenya harus melewati persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kebetulan untuk kasus di sini (Ternate) semua sudah disetujui BKN dan kita tinggal melanjutkan saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sukarjan Hirto oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dalam kasus dugaan kasus korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.

Mantan Kadispora Kota Ternate itu, kini telah menyelesaikan masa hukuman pidananya.

Sementara Safruddin yang terjerat kasus gaji fiktif di Dinas Pendidikan Kota Ternate Tahun 2015-2020, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Ditambah uang pengganti sebesar Rp840.151.602,00 dikurangi uang yang dititipkan kepada penuntut umum sejumlah Rp250 juta.

————

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Pemprov hingga DPRD Malut Dukung Rencana PT Smart Masindo Bangun SMA di Pulau Gebe

Rencana perusahaan tambang PT Smart Marsindo membangun SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat…

14 jam ago

Hendri Susilo Ungkap Alasan Malut United Gagal Menang saat Jumpa Bali United

Malut Unitdd FC gagal meraup 3 poin saat menjamu Bali United pada pekan kedua Super…

15 jam ago

Malut United Gagal Petik Tiga Poin di Kandang saat Imbang Lawan Bali United

Duel Malut United vs Bali United yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada…

24 jam ago

Jelang HUT ke-80 RI, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Berikan Kepastian Hukum atas Tanah

Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan…

1 hari ago

Penyidikan Kasus Oknum Anggota DPRD Halmahera Ditunda, Tunggu Putusan Gugatan Perdata

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…

1 hari ago

66 Anggota Paskibraka Kota Ternate Dikukuhkan

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengukuhkan 66 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…

2 hari ago