Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara menghadirkan 34 saksi dalam persidangan lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Bay salah satu saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.
Miftah dicecar dengan pertanyaan dari salah satu JPU KPK soal jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Irman Yakub setelah meninggalnya Imam Makhdi.
JPU sempat tanyakan kepada ia apakah sebelumnya Alm. Kadikbud juga mendapatkan jabatan karena hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, namun Miftah mengaku tidak tahu.
“Tidak ada seleksi Kepala Dinas Pendidikan setelah dari Kepala Dinas yang meninggal itu, dan saya tidak tahu Alm Kadis ikut seleksi atau tidak karena saya belum di BKD,” ucap Miftah.
Miftah menyebutkan soal penempatan Imran Yakub sebagai Kadikbud Maluku Utara, itu atas hasil konsultasinya ke KASN.
“Untuk Kepala Dinas Pendidikan setelah meninggalnya Alm, tidak dibuka seleksi JPTP,” katanya.
Miftah mengakui soal pemberian uang dari sejumlah kepala Dinas kepadanya, karena waktu itu ia tak punya uang.
“Posisi saya harus laksanakan dan saya tidak punya uang jadi saya sampaikan begitu ada arahan dari AGK untuk mengambil uang,” ungkapnya.
Disebutkan Miftah, senilai Rp 15 juta, dimana waktu itu ia sedang di Jakarta dan mantan Karo BPBJ Ridwan Arsan berkeinginan untuk ia hadir dalam pelantikannya.
“Pak Ridwan berkeinginan untuk saya hadir dalam pelantikan, akhirnya saya diganti oleh Kabid. Saya dalam perjalanan ke Jakarta dan itu dibiayai oleh Pak Ridwan,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi