Advetorial

Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Pemda Halut Dorong Visi Marahai

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui BAPPEDA menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Hotel Green Land, Rabu, 21 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Drs. Erasmus Jhosep Papilaya, staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, dan tenaga ahli penyusun dokumen RPJPD Halmahera Utara Dr. Khusnulla Pangeran ST, MT, IPM Asean Eng.

Sekretaris Daerah Erasmus J Papilaya dalam sambutannya mengatakan, musrenbang pembangunan daerah merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RPJPD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 Undangan-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bahwa, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama.

“RPJPD Halmahera Utara tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang mempertimbangkan potensi karakteristik dan tantangan yang dihadapi daerah,” ujarnya.

RPJPD 2025-2045 ini dirumuskan dengan visi “Halmahera Utara Marahai Maju dan Berkelanjutan”. Visi Indonesia emas ini dengan satu kesatuan yang mampu berjalan secara beriringan (harmonis) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah.

Dijelaskannya, Marahai merupakan kata yang sering digunakan oleh masyarakat Halmahera Utara untuk menyatakan sesuatu yang bagus, elok, mantap atau kata lainnya yang menggambarkan kebaikan dan keindahan.

Marahai, kata ia, merupakan akronim dari maritim, agraris dan harmonis yang mencerminkan komitmen penuh dan sungguh-sungguh untuk memanfaatkan modal dasar pembangunan daerah dalam mendayagunakan secara optimal. Yakni, sumber daya alam kelautan dan perikanan serta sumber daya pertanian khususnya perkebunan, termasuk pangan.

“Halmahera Utara berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan di seluruh pilar pembangunan berkelanjutan. Terutama  dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi seimbang dengan pembangunan sosial berkelanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup. Termasuk ketahanan bencana dan perubahan iklim serta tata kelola yang baik,” paparnya.

Ia bilang ada lima point yang dibahas dalam RPJPD, yakni mewujudkan transformasi sosial untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia; Mewujudkan tranformasi ekonomi untuk mendorong produktivitas dan daya saing secara inklusif dan berkelanjutan; Mewujudkan tranformasi tata kelola yang berintegritas, adaptif dan inovatif serta mendukung stabilitas wilayah; Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi untuk pembangunan berkelanjutan; Serta mewujudkan sara prasarana berkualitas dan pengembangan wilayah secara berkeadilan.

“Masing-masing misi telah dirumuskan arah kebijakan sarana pokok pembangunan dan indikator kinerjanya. Namun, ini masih rancangan sehingga perlu ditelaah. Oleh karena itu, untuk memperkaya muatan dan substansinya melalui musrenbang ini kita bersama-sama menelaah untuk menjadi pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, pelaksanaan musrenbang RPJPD tahun 2025 -2045 bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah. Termasuk penyempurnaan rancangan akhir RPJPD dalam rangka penajaman penyelarasan dan kesepakatan terhadap visi-misi arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan Halmahera Utara ke depan.

Pihaknya juga menambahkan, pada tahun 2045, Halmahera Utara sebagai daerah maju ekonominya mampu memberikan kontribusi signifikan bagi provinsi Maluku Utara berbasiskan pengetahuan dan inovasi yang berakar pada ada istiadat budaya dan kearifan lokal.

“Halmahera Utara ditargetkan menjadi daerah mandiri, modern, dan adil sehingga memiliki daya saing tinggi di kancah domestik dan global,” tandasnya.

—–

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

8 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

8 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

12 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

16 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

16 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago