Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar. Foto: Istimewa
Seorang guru mengaji di Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Dugaan kasus ini terungkap setelah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Halut menerima laporan dari orang tua para korban.
Dalam laporan polisi yang dibuat, kasus pertama terkait pencabulan. Sedangkan kasus kedua terkait persetubuhan. Korban dari dua kasus ini adalah anak di bawah umur.
Modus kasus pencabulan adalah korban dipanggil ke rumah pelaku untuk diajarkan mengaji, tapi malah dibawa ke kamar. Sementara, kasus persetubuhan masih didalami penyidik.
Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, mengatakan kasus pencabulan dilaporkan pada Mei. “Pelakunya sudah ditahan,” katanya kepada cermat, Kamis, 22 Juni 2023.
Sedangkan laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur masih didalami penyidik. “Sementara masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor : Nurkholis Lamaau
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…
Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…