Terdakwa AGK saat meninggalkan ruangan persidangan. Foto: Samsul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunda sidang putusan terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, atas kasus suap.
Penundaan sidang dengan agenda putusan itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, didampingi 3 anggota Hakim, saat terdakwa bersama tim hukumnya, Jumat, 20 September 2024.
Terdakwa AGK sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selama 9 tahun dan membayar denda senilai Rp300 juta. Kemudian subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 107 miliar lebih dan 90.000 USD.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, menyampaikan, penundaan sidang terdakwa AGK, itu dilakukan karena Majelis Hakim belum selesai menyusun isi putusan dan akan digelar pada Kamis, 26 September 2024 mendatang.
“Akan digelar pada Kamis 26 September, nanti sama-sama dengan terdakwa Imran Jakub,” jelasnya dan mengakhiri.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…
Polsek Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap praktik pengolahan emas ilegal yang berlokasi…