Terdakwa AGK saat meninggalkan ruangan persidangan. Foto: Samsul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunda sidang putusan terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, atas kasus suap.
Penundaan sidang dengan agenda putusan itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, didampingi 3 anggota Hakim, saat terdakwa bersama tim hukumnya, Jumat, 20 September 2024.
Terdakwa AGK sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selama 9 tahun dan membayar denda senilai Rp300 juta. Kemudian subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 107 miliar lebih dan 90.000 USD.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, menyampaikan, penundaan sidang terdakwa AGK, itu dilakukan karena Majelis Hakim belum selesai menyusun isi putusan dan akan digelar pada Kamis, 26 September 2024 mendatang.
“Akan digelar pada Kamis 26 September, nanti sama-sama dengan terdakwa Imran Jakub,” jelasnya dan mengakhiri.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…