Terdakwa AGK saat meninggalkan ruangan persidangan. Foto: Samsul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunda sidang putusan terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, atas kasus suap.
Penundaan sidang dengan agenda putusan itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, didampingi 3 anggota Hakim, saat terdakwa bersama tim hukumnya, Jumat, 20 September 2024.
Terdakwa AGK sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selama 9 tahun dan membayar denda senilai Rp300 juta. Kemudian subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 107 miliar lebih dan 90.000 USD.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, menyampaikan, penundaan sidang terdakwa AGK, itu dilakukan karena Majelis Hakim belum selesai menyusun isi putusan dan akan digelar pada Kamis, 26 September 2024 mendatang.
“Akan digelar pada Kamis 26 September, nanti sama-sama dengan terdakwa Imran Jakub,” jelasnya dan mengakhiri.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…