Terdakwa AGK saat meninggalkan ruangan persidangan. Foto: Samsul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunda sidang putusan terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, atas kasus suap.
Penundaan sidang dengan agenda putusan itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, didampingi 3 anggota Hakim, saat terdakwa bersama tim hukumnya, Jumat, 20 September 2024.
Terdakwa AGK sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selama 9 tahun dan membayar denda senilai Rp300 juta. Kemudian subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 107 miliar lebih dan 90.000 USD.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, menyampaikan, penundaan sidang terdakwa AGK, itu dilakukan karena Majelis Hakim belum selesai menyusun isi putusan dan akan digelar pada Kamis, 26 September 2024 mendatang.
“Akan digelar pada Kamis 26 September, nanti sama-sama dengan terdakwa Imran Jakub,” jelasnya dan mengakhiri.
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…