News

Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah Menghalangi Aktivitas Tambang

Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menjatuhkan vonis bersalah kepada 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Sebelas warga yang dikenal sebagai pejuang lingkungan ini divonis dengan hukuman penjara yang seragam, yakni 5 bulan 8 hari, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana bervariasi antara 4 hingga 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Vonis ini juga menyebutkan, masa hukuman dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan. Selain pidana kurungan, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp5.000 subsider 2 bulan kurungan.

Suara dari Warga: “Putusan Ini Menghancurkan Masa Depan”

Alauddin Salamuddin, salah satu terdakwa, seusai persidangan, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menyebut bahwa vonis tersebut menjadi bentuk kehancuran bagi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Putusan hari ini akan membunuh kami secara perlahan. Anak-cucu kami tidak lagi memiliki harapan. Masa depan kami hancur karena tambang,” ujar Alauddin dengan nada emosional.

Ia juga mengkritik negara yang dinilainya belum berpihak pada perjuangan rakyat dalam mempertahankan ruang hidup.

“Kami berjuang demi air yang kami minum, demi kebun yang rusak, demi sagu yang tak bisa tumbuh tanpa air bersih. Tapi kami justru dikriminalisasi,” teriaknya.

Daftar 11 Warga Maba Sangaji yang Divonis Hakim

  1. Alauddin Salamuddin — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000 subsider 2 bulan)
  2. Indrasani Ilham — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000 subsider 2 bulan)
  3. Nahrawi Salamuddin — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000 subsider 2 bulan)
  4. Umar Manado — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  5. Salasa Muhamad — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  6. Jamaludin Badi — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  7. Yasir Hi. Samad — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  8. Sahrudin Awat — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  9. Julkadri Husen — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  10. Hamim Djamal — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
  11. Sahil Abubakar — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
cermat

Recent Posts

4 Warga Halsel Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Myanmar, Polisi Mulai Selidiki

Empat warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…

25 menit ago

Gol Tunggal Penalti Tyronne Del Pino Bawa Malut United Tembus 3 Besar

Malut United FC melanjutkan trend kemenangan usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 1-0. Kemenangan ini…

14 jam ago

Gama Color Fun Run 2025 Dimeriahkan Ribuan Warga Maluku Utara

Ribuan peserta dari berbagai daerah di Maluku Utara memeriahkan ajang Gama Color Fun Run 2025…

16 jam ago

Meneguhkan Peran Cendikiawan di Era Disrupsi

Oleh: Wajo, AR.*   "Cendikiawan itu tidak netral atau bebas nilai, sebaliknya mereka harus berpihak,…

16 jam ago

Fisipol Unipas Morotai Gelar Yudisium

Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar…

18 jam ago

BPBD Diminta Awasi Ketat Proyek Talud di Morotai

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti proyek talud di Desa…

18 jam ago