Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Foto: Samsul L
Seorang politisi muda di Maluku Utara diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda karena diduga menghamili seorang perempuan tapi tak bertanggung jawab.
Terlapor yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diketahui berinisial ARPS. Ia dilaporkan sejak 31 Desember 2024 lalu.
Anak dari plt. Kadis PUPR Maluku Utara Eka Dahliani Abusama itu, diduga menghamili perempuan dengan inisial SB. Kini korban mengandung sudah memasuki 7 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan dirinya akan mengecek kembali laporan tersebut.
“Kalau ada ya, nanti kita panggil. Tidak ada alasan siapa pun orangnya,” ucapnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Disentil soal terlapor yang telah dilakukan pemanggilan tapi tidak hadir, mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara ini bilang, mungkin itu panggilan klarifikasi yang dilayangkan penyidik.
“Panggilan klarifikasi karena kasus belum tahap penyidikan. Karena penyelidikan jadi panggilan klarifikasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, tim cermat masih berusaha untuk menghubungi terlapor untuk dimintai tanggapan soal adanya dugaan tersebut.
Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…
Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…