Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Foto: Samsul L
Seorang politisi muda di Maluku Utara diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda karena diduga menghamili seorang perempuan tapi tak bertanggung jawab.
Terlapor yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diketahui berinisial ARPS. Ia dilaporkan sejak 31 Desember 2024 lalu.
Anak dari plt. Kadis PUPR Maluku Utara Eka Dahliani Abusama itu, diduga menghamili perempuan dengan inisial SB. Kini korban mengandung sudah memasuki 7 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan dirinya akan mengecek kembali laporan tersebut.
“Kalau ada ya, nanti kita panggil. Tidak ada alasan siapa pun orangnya,” ucapnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Disentil soal terlapor yang telah dilakukan pemanggilan tapi tidak hadir, mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara ini bilang, mungkin itu panggilan klarifikasi yang dilayangkan penyidik.
“Panggilan klarifikasi karena kasus belum tahap penyidikan. Karena penyelidikan jadi panggilan klarifikasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, tim cermat masih berusaha untuk menghubungi terlapor untuk dimintai tanggapan soal adanya dugaan tersebut.
Bupati Halmahera Timur secara resmi membuka kegiatan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melepas keberangkatan…
Pemerintah Kota Ternate secara resmi menggelar pelepasan 584 jemaah calon haji musim ini, pada Senin,…
Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali mengemuka setelah…
Sejumlah warga Desa Gita resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran proyek pembangunan desa tahun…
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali, melantik sejumlah pejabat administrator di…
Oleh: Rinto Taib SALAH satu konflik sosial yang terus mengemuka di berbagai pelosok Indonesia…