Gamalama Room Hotel Sahid Bela di Ternate. Foto: Istimewa
Hotel Bella milik Benny Laos di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, baru melakukan pembayaran utang pajak daerah senilai Rp 700 juta, dari total tunggakan sejak tahun 2019 sebesar Rp 2 miliar.
Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, utang dibayarkan oleh pihak Hotel Sahid Bella sejak bulan Agustus lalu. Pembayaran yang dilakukan para penunggak pajak ini dengan sistem cicilan.
“Jadi mereka diberikan waktu minimal dalam jangka waktu selama satu tahun, sehingga setiap bulan harus dibayarkan, terhitung sejak mulai dibayarkan. Jadi tergantung nilainya dibayarkan,” kata Jufri begitu diwawancarai, Kamis, 04 September 2024.
Ia mengatakan, apabila semua tunggakan ini belum terbayang hingga selama satu tahun, maka akan diperpanjang satu tahun.
Sementara, tambah Jufri, tunggakan pajak Royal’s Resto milik Leni Laos di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, sebesar Rp 1 miliar tersebut hingga saat ini juga belum dilakukan pembayaran.
“Sebetulnya untuk Royal Resto ini tinggal kita serahkan SK Wali Kota terkait pembayaran tunggakan, jadi kalau kita sudah kasih itu, mereka langsung bayarkan,” pungkasnya.
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…